“Ketentuannya sudah jelas. Di tingkat agen (penyalur), HET-nya mencapai Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp16 ribu per tabung,” katanya, baru baru ini di ruang kerjanya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menggunakan LPG 3 Kg, dan baru baru ini sudah Pemko Padangsidimpuan bekerjasama dengan pihak Pangkalan melaksanakan pasar murah yang bermanfaat untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg.
Sesuai dengan aturan tersebut, Agussalim menyebutkan kalau penjual yang menjual elpiji 3 kilogram tidak sesuai HET berarti melanggar.
Menurut dia, jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET elpiji 3 kilogram itu, maka pangkalan sebagai penyalur akhir bisa dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” kata dia.
Atas hal tersebut Walikota Padangsidimpuan melalui Kabag Perekonomian mengajak agar seluruh pihak bisa lebih aktif untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kilogram. Sehingga barang bersubsidi untuk masyarakat miskin itu bisa tepat sasaran.
“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kilogram itu khusus untuk warga yang kurang mampu," pungkas Kabag Perekonomian Agussalim Siregar, SP.
Hal ini kita sampaikan banyaknya laporan masyarakat dan temuan kami dilapangan akhir akhir ini gas LPG dijual diatas HET dan langka gas LPG 3 Kg.( PS/BERMAWI)
