Satreskrim Tanah Karo Tangkap Pelaku Curanmor Dan Pelaku Perjudian

/ Rabu, 30 Oktober 2019 / 17.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menggelar pers rilis tentang penangkapan pelaku tindak pidana perjudian dan pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini, berhasil diungkap oleh kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, yang baru menjabat selama 1x24 jam.

Untuk pelaku tindak pidana perjudian, Satreskrim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari empat Laporan Polisi. Empat orang di antaranya, Friska Tampubolon, jery Tarigan, budi Ginting, idris Sitepu, merupakan pelaku perjudian jenis tembak ikan. Mereka diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng. Dengan barang bukti mesin tembak ikan, dan uang 870.000 rupiah.


Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Rizal Raz Ginting, Rans Tarigan, dan Candra Ginting, merupakan pelaku tindak pidana perjudian jenis tolam. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. Rizal diamankan di Alan Mariam Ginting, Kabanjahe, pada Selasa (29/10) pukul 19.30 Wib, barang bukti yang 72.000. Rans diamankan di Jalan Irian, Kabanjahe, pada Selasa (29/10) pukul 20.30 wib, barang bukti uang 65.000. Dan candra, diamankan di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Selasa (29/10) pukul 20.30 wib, barang bukti uang 47.000.

Selanjutnya, di bawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor. Pelaku bernama Andi itu, telah melakukan pencurian mobil jenis L300 di Kecamatan Berastagi, pada Senin (28/10) bersama rekannya yang masih buron. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka bersama barang bukti telah berada di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.


Setalah melakukan pengajaran, personil Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap Andi bersama barang bukti mobil dan sebuah kunci T, di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (29/10) pukul 21.00 wib. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, Andi mencoba melawan petugas. Sehingga, kedua kakinya diberikan  tindakan tegas dan terukur.

Untuk para pelaku tindak pidana perjudian, akan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana Curanmor, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: