Kapolda Sumut Musnahkan 161.505 Gram Sabu,146.742.4 Gram Daun Ganja dan 3.907 Butir Pil Ecstasy

/ Senin, 25 November 2019 / 17.00.00 WIB
Ket Foto:Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH saat musnahkan Narkoba.(PS/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH memusnahkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut priode Bulan Juli s/d Nopember 2019.

Total barang bukti yang dimusnahkan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,Senin (25/11/2019), di antaranya sabu-sabu sebanyak 161.505,66 kg, ekstasi sebanyak 3.907 butir, ganja 146.742,4 kg.


Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti narkoba disita dari 72 orang tersangka.Satu di antaranya ditembak mati," jelas Irjen Agus.


Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba itu, katanya, menyelamatkan 314.552 (Tiga ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh dua) anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

"Ekstasi menyelamatkan 4.077  orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,"ujarnya.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menurutnya, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 147.295 anak bangsa. Dengan asumsi, satu gram untuk satu orang,"beber Agus.


Lebih lanjut dikatakan Agus, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana mati,hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh  miliar rupiah)

(PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: