Mantap! 1X24 Jam Timsus Gurita Bekuk Pembobol Asrama Katolik Santa Anna

/ Rabu, 27 November 2019 / 11.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Timsus Gurita Polres Tanjung Balai membekuk 2 orang pelaku pencurian yang beraksi di Asrama Katolik Santa Anna di Jalan Abadi Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan,
Dalam tempo 1×24 jam,
Minggu (24/11/2019) kemarin.

Adapun kedua tersangka yang diamankan masih remaja yakni BKS alias Berkat (18) dan FPP (18) keduanya warga Pasar VII Dusun V Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengatakan kedua tersangka beraksi membobol Asrama Katolik Santa Anna, tatkala seluruh penghuni meninggalkan asrama untuk beribadah di Gereja.

“Kedua tersangka lalu membobol pintu utama asrama bagian menggunakan parang, selanjutnya masuk ke ruangan yang tidak terkunci dan mengambil 12 unit handphone (hp) milik penghuni asrama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Usai beraksi, kedua tersangka lalu pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil curian. Kapolres mengatakan tak lama berselang penghuni asrama kembali dan mendapati bahwa hp mereka telah hilang dicuri.

“Setelah menerima laporan kejadian ini, Tim Sus Gurita Polres kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya yang berjumlah 2 orang,” kata Putu.

Sejurus kemudian, Timsus Gurita Polres Tanjung Balai lalu menyergap kedua tersangka saat berada di kos yang tak jauh dari lokasi pencurian Asrama Katolik Santa Anna. Dari keduanya, turut diamankan barang bukti 11 unit hp hasil curian, dan sebilah parang.

“Dari pemeriksaan tersangka BKS alias Berkat pernah tinggal di TKP (Asrama Katolik Santa Anna ) dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja dengan suatu kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i selalu meninggalkan hp saat mengikuti ibadah di Gereja,” terang Kapolres.

Keduanya kini sudah ditahan di RTP Polres Tanjung Balai dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: