Terkesan Kebal Hukum,Pembangunan Tembok di Depan Kantor Lurah Terjun Tidak Memiliki IMB

/ Selasa, 10 Desember 2019 / 20.44.00 WIB
Ket Foto:Hampir 2 Bulan dibangun,Tembok yang berdiri tepatnya di depan Kantor Lurah Terjun tidak mengantongi IMB.(POSKOTA/TIM)

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Kendati saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang gencar menegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penertiban.Sayangnya bangunan menyalah seolah luput dari penegakan Perda ini.

Seperti bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Developer tampaknya tak takut bangunan mereka ditertibkan, pembangunan pagar (tembok) menjamur meski tak ada IMB.

Contohnya di Jalan Kapten Rahmad Buddin,Link 13,Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan,Tepatnya di depan Kantor Lurah Medan Marelan.Ratusan meter tembok tampak sedang dibangun di kawasan tersebut. Anehnya, tak tampak ada plank IMB terpasang di sana.

Ket Foto:Terlihat aktifitas truck pembawa tanah timbun lalu lalang tanpa memikirkan masyarakat di sekitar lokasi penimbunan.

Seperti yang di beritakan Media Online Poskotasumatera.com sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2019 yang lalu.Terkesan pemilik bangunan tidak mengindahkan hal tersebut.

Ketua LPM Kel.Terjun Irfandi mengatakan,Pihaknya sudah mendapatkan laporan tertulis dari masyarakat dan pedagang khususnya yang berjualan di sekitar SDN 060954 dan SMP N 20 Medan.Masyarakat dan Pedagang merasa keberatan adanya penimbunan lahan kosong di Jln.Kapten Rahmad Buddin link.13 Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan yang di kelola H.Adlan Harahap yang menimbulkan polusi debu yang mengakibatkan dampak kesehatan masyarakat dan pedagang.

"Kita minta kepada Kasatpol PP agar menyetop kegiatan penimbunan dan pemagaran yang diduga tidak memiliki IMB atau setidak-tidaknya melakukan pembinaan pada pengusaha agar tak mengakibatkan gangguan di masyarakat dan mengurus izin sebagaimana aturan yang berlaku,"tegas Irfandi.
Ket Gambar:Bukti surat keberatan warga yang di lokasi penimbunan yang dilaporkan ke LPM Kel.Terjun.

Dia menyebutkan,menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan,namun kenyataannya saat ini malah membangun dulu baru mengurus izin.

"Harusnya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni,Kepala lingkungan,Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan.Kan ada trantib,seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar sipemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,"kata Wakil Ketua Karang Taruna Kota Medan ini.


Ket Gambar:LPM Kel.Terjun melayangkan surat laporan ke Kasatpol PP Kota Medan untuk menindak lanjuti keluhan Masyarakat.

Kami merasa keberatan adanya aktivitas penimbunan di depan kantor Lurah Terjun.

"Kami merasa keberatan dan terganggu bang adanya penimbunan di depan Kantor Lurah bang,abu beterbangan kemana-mana,jualan kami jadi sepi bang.Sudah kami layangkan surat keberatan kami ke LPM Kel.Terjun bang agar aktifitas penimbunan di stop bang,"ujar pedagang yang nggan di catutkan namanya,Selasa (10/12/2019) siang.

Pantauan Wartawan di lokasi,terlihat aktifitas truck membawa tanah timbun berlalu lalang sehingga debu berterbangan kemana-mana.Selain truck pembawa tanah timbun,para pekerja sibuk dengan kegiatannya masing-masing.Pekerjaan yang dilakukan Devloper sudah berjalan hampir 2 bulan lamanya tanpa adanya IMB.Terkesan pemilik bangunan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No.3 Tahun 2015 tentang perubahan Perda kota Medan No.5 Tahun 2012 Tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan.

(PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: