Kerugian Miliaran Tresya Hotel dengan Setoran Pajak Daerahnya Bertolak Belakang, Ini Keterangan Bidang Pendapatan Pemko

/ Jumat, 10 Januari 2020 / 00.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Pemkot Tanjungbalai, Syahrizal,SE ketika dikonfirmasi diruang kerja nya terkait setoran pajak daerah dari Tresya Hotel kepada Pemkot Tanjungbalai, Kamis,(9/1/2020) telah mendatangi pihak pengusaha Tresya Hotel terkait pengakuan mengalami kerugian milyaran rupiah yang terbit di beberapa media hasil konferensi pers nya.

Menurutnya, sesuai keterangan Merico Sitorus (pengusaha), Kepada Kabid  BPKPAD bahwa disebutkan pengusaha kerugian miliaran rupiah tersebut dihitung karena pihaknya telah melakukan rehab/renovasi seluruh kamar yang ada di Tresya Hotel .

BPKPAD  Pemerintah Kota Tanjungbalai setiap bulannya hanya menerima Rp3 juta. Besaran pajak itu diakumulasikan dari pendapatan seluruh kegiatan usaha berdasarkan laporan pihak pengusaha Tresya Hotel itu sendiri .

"Tiap bulan, Pemko  hanya menerima pajak senilai tiga juta rupiah. Setoran pajak itu diterima berdasarkan pendapatan semua jenis usaha yang dilaporkan pengusaha," sebut  Syahrijal.

Pihak pengusaha telah ditekankan untuk membuat laporan besaran pendapatan dari masing-masing sektor yakni, kamar hotel dan fasilitas hiburan yaitu PUB dan KTV diminta secara terpisah. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Ketua PK KNPI Datuk Bandar Syafrizal Manurung SH  menyesalkan pengakuan pengusaha Tresya Hotel Kota Tanjungbalai yang menyatakan rugi milaran rupiah akibat aksi unjuk rasa yang rutin dilakukan aktivis penggiat sosial terhadap aktivitas hotel tersebut dari hasil konferensi pers pihak pengusaha Toga Sitorus .

"Pengakuan pengusaha Hotel Tresya yang rugi miliaran rupiah akibat aksi unjuk rasa yang rutin dilakukan aktivis penggiat sosial ke lokasi hotel ternyata berbanding terbalik dengan setoran pajak yang disetorkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah," katanya.  

Dalam hal ini pengusaha diduga sudah melakukan pembohongan publik dengan menimbulkan opini seakan aktivis penggiat sosial telah merusak nama baik Hotel Tresya karena rutin melakukan aksi unjuk rasa di lokasi hotel sehingga menurunkan konsumen pengunjung hotel tersebut yang berakibat pihak pengusaha hotel rugi miliaran rupiah.

"Bukan kita sebagai masyarakat yang merasa dibohongi, ternyata Pemerintah Kota Tanjungbalai juga, itu bisa dibuktikan dengan setoran pajak yang hanya berkisar dibawah 50 juta rupiah, sedangkan dilokasi hotel tersebut kita ketahui pihak pengusaha hotel ada banyak melakukan kegiatan usaha lain yang menurut undang-undang dan peraturan daerah bisa dikenakan pajak daerah," tegas Syafrizal Manurung SH  yang merupakan mantan Akitvis Fakultas Hukum UNA ini menyikapi kepada poskotasumatera.com.

Ditambahkan nya bahwa ini berarti adanya praduga kecurangan dari pengusaha hotel Tresya dalam memberikan laporan yang sebenarnya kepada BPPKAD Kota Tanjungbalai.

Untuk itu kami selaku Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI) Datuk Bandar mendukung pemerintah kota  Tanjungbalai melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota tanjungbalai untuk memberikan sanksi dalam hal ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai kedepannya. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: