Limbah PT Anugerah Keramat Indah (AKI) di Teluk Nibung Cemari Sungai

/ Jumat, 31 Januari 2020 / 20.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Limbah PT Anugerah Keramat Indah (AKI) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ternyata membuang hasil limbahnya langsung ke sungai.

Hal ini mendapat ketegasan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, Riswan menyebutkan kepada Poskotasumayera.com, Jum'at (31/1/2020). menyayangkan pemilik perusahaan PT AKI itu telah membuang hasil limbahnya langsung ke sungai.

Menurutnya, hasilnya dilapangan bahwa sampai saat ini PT Anugerah Keramat Indah (AKI) belum mempunyai tempat pengolahan /penyaringan limbah sehingga limbahnya sampai sekarang masih langsung saja dibuang ke sungai, Tegas Riswan yang juga merupakan Anggota DPRD Dapil pemilihan  Teluk Nibung. 

"Bukan kita tidak mendukung adanya industri/PT yang berada di Kecamatan Teluk Nibung itu karna dengan adanya industri/PT disana maka lapangan pekerjaan bagi masyarakat akan terbentang, tapi hendaknya pihak industri/PT juga harus memikirkan dampak dari hasil pengolahan/limbah mereka agar tidak mencemari lingkungan apa lagi dampaknya ke sungai," cetus Anggota DPRD ini.

Berharap hendaknya secepatnya pihak industri  membuat tempat penampungan limbah sebelum limbahnya dibuang langsung kesungai. 

Secara ulasan berdasarkan Peraturan perundang Undangan yang berlaku, jika membuang sampah/limbah (dumping) ke sungai,atau laut?

Menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).

Perlu diketahui bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan salah satunya untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Apakah beroperasinya limbah PT AKI sudah mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Sehingga Pembuangan Limbah PT AKI semaunya saja dibuang ke sungai tanpa ada izin sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: