0,03 Gram Sabu dari Tangan M.Syahputra Warga Sei Nangka Diringkus Polsek Tanjungbalai Selatan

/ Senin, 03 Februari 2020 / 00.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan kasus dari Polsek Tanjungbalai Selatan yang telah mengamankan seorang pelaku kasus narkoba jenis sabu dijalan Besar patembo gertak serong Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.


M.Syahputra Alias Acak (20), Dusun.II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan berhasil diringkus polisi kedapatan memiliki sabu.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kepada Poskota barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Besar Patembo Gertak Serong Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. 

Dengan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1(satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP," kata Kapolres.

Melihat pelaku tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan petugas melihat pelaku  membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanannya. 

"Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku  dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya," sebut AKBP Putu Yudha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: