8,03 Gram Sabu dari Tangan Awaludin Diringkus Polisi

/ Senin, 03 Februari 2020 / 00.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Pelaksanaan tugas Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan dari Polsek Tanjungbalai Utara yang telah mengamankan Seorang pelaku kasus narkoba.

Awaluddin (48) Warga Jalan Pekan Selasa, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diringkus polisi di Jalan Al Karim Kelurahan perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan,(31/1/2020) sekira Pukul.17.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu, (2/2/2020) Mengatakan kepada Poskota berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di tempat pemakaman umum yang berada di Jalan Al Karim Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ada 1 (satu) orang  laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. 

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. 

"Benar saja setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP," sebut AKBP Putu Yudha.

Melihat pelaku (Awaludin-red) tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari tangan sebelah kiri TSK petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terbalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok.

Lanjutnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya.Ujar Kapolres, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH 

"Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku ,benar ia menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya," Kata Awaludin kepada Polisi.

Adapun barang bukit diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih,1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya serta 1 (satu) lembar timah rokok.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,"

Terhadap pelaku dipersangkakan Melanggar pasal, Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: