Aktivis GM PEKAT IB: Apakah Walikota Berani Dengan PT Halindo?

/ Senin, 03 Februari 2020 / 01.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Wali Kota Tanjungbalai, H.M.Syahrial SH MH Apakah berani menutup paksa operasional perusahaan PT Halindo, karena diduga mencemari sungai dan parit warga sekitar yang cukup bauk akibat limbah hasil usahanya,dan terbukti tidak miliki izin ?

Hal itu dinyatakan Aktivis GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP dengan menguji keberanian Pemerintah Kota Selaku Pemangku Kebijakan tertinggi Yakni Walikota Tanjungbalai.

"Tempat usaha itu sampai saat ini operasional nya tidak ada yang berani menghentikan walau sudah sampai RDP dengan DPRD dan DLH Kota Tanjungbalai dan perwakilan pemerintah kota lainnya dalam pertanggungjawaban nya  akan izin izin nya dengan pemilik PT Halindo ," Jadi kepada siapa kita lagi adukan persoalan Dampak Limbah PT Halindo ini kalau DPRD dan Pernyataan DLH Kota Tanjungbalai sudah nyata bahwa izin lingkungan dari PT Halindo itu tidak ada,semua menjadi tanda kutip bagi kita .

Berharap kita DPRD Tanjungbalai yang kami anggap disini juga harus  tegas untuk mendesak Pemkot. Namun hingga sampai saat ini belum juga ada keterangan apa pun dalam persoalan tersebut. Sebut Mahmuddin SP Kepada poskotasumatera.com.
Minggu,(2/2/2020).

Seharusnya Pemerintah Kota menerapkan Undang Undang,Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan perundangan undangan lainnya analisis dampak lingkungan hidup. Sebut Mahmuddin SP atau yang kerap disapa kacak Alonso.

"Kita Berharap kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai,Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH MH  bisa mengambil tindakan sesuai peraturan pemerintah dan perundangan undangan yang berlaku," tutur Ketua GM PEKAT IB.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan Mengenai persoalan limbah perusahaan, bahwa Kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/Walikota dan Gubernur dalam hal penegakan hukum sama dengan Kewenangan Menteri.

"Lapor dulu ke pemkot dulu ya Bang, nanti kami akan minta tim kami dalami laporan ini,"cetus Dirjen Gakkum,Rasio Ridho Sani.

Dahman Sirait, selaku ketua komisi A mengatakan menunggu Instruksi dari Pimpinan DPRD, seperti yang disampaikan pak Surya Darma waktu RDP kemarin, nanti akan dilakukan Rapat Lintas Komisi seluruh Anggota DPRD, jadi kita tunggu saja ya. Tegas Dahman Sirait yang merupakan Tokoh Pemuda di Tanjungbalai.

"Ia menegaskan agar Pemkot Tanjungbalai menghentikan operasional PT.Halindo.Karena tidak memiliki Izin Lingkungan dan meresahkan masyarakat, PT.Halindo harus menghentikan kegiatan usahanya," ujar Dahman Sirait pada saat RDP itu.

Pimpinan RDP, Surya Darma,(21/1/2020)pada saat itu menutup pertemuan dengan ketentuan akan dibahas dalam rapat lintas Komisi DPRD.

Sampai berita ini terbit,Walikota Tanjungbalai,
H.M.Syahrial,SH.MH belum dapat dimintai konfirmasi nya akan penanganan serius dari pemerintah kota terhadap limbah PT Halindo di Teluknibung.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: