Ibrahim Warga Sei Kepayang Diringkus Sat Pol Air Polres Tanjungbalai

/ Senin, 17 Februari 2020 / 15.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sat Polair Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan kedapatan miliki narkoba jenis sabu di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi,Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH,Senin,(17/2/2020) dalam keterangannya mengatakan pelaku yang diamankan adalah EMAN Alias IBRAHIM,(36) seorang nelayan warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjung Balai ,Kabupaten Asahan.

Ibrahim  diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

"Awalnya personil Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng sedang berada di Perairan Sungai panton alur haji nuhi desa sei pasir Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tersebut," sebut AKBP Putu Yudha 

Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng,"kata Kapolres kepada Poskota

Dengan itu petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari pelaku  duduk tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama  1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik.

"Selanjutnya petugas kita menginterogasi pelaku dan benar saja menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya," urai Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha

Barang bukti yang disita dari tersangka adala 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: