Kajari Dairi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

/ Selasa, 25 Februari 2020 / 19.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pnan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Sidikalang.

Barang bukti dimusnahkan adalah jenis narkoba , jenis ganja, sabu-sabu, obat palsu serta barang bukti judi yakni mesin jakpot,termasuk pemusnahan senjata tajam,2 buah senjata api jenis pistol,termasuk pistol rakitan.Sedangkan pemusnahan Barang Bukti (BB) itu dilakukan pada hari Selasa (25/02/2020) di halaman Kantor Kejaksaan.

Hadir dari Pemkab Dairi yaitu Dinas Kesehatan Dairi diwakili Sekretaris Friska Turnip , Kapplres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang,SIK.mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang Edwin Pudiono Marwanto,Dandim 0206 Dairi yang Kasdim,Kalapas Dairi Jhon Manurung,serta para Kasi Kejaksaan Negeri Dairi

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi  Syahrul Juaksa Subuki,SH,MH. menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel sebagai salah satu penegak hukum. Barang bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kajari menjelaskan, barang bukti dimusnahkan tersebut didominasi narkoba,ganja,senjata senjata tajam dan ada 2 buah senjata api jenis pistol ,obat terlarang dan jacpot, Menurut Kajari, banyaknya barang bukti narkoba diamankan pihak Kepolisian salah satu kenyataan bahwa peredaran narkoba dimaksud masih merajelela.

Untuk itu, katanya, dirinya mengajak semua pihak melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Semua elemen bangsa ini harus melakukan pencegahan supaya mata rantai peredaran narkoba di masyarakat dapat diputus untuk menyelamatkan bangsa ini.

Aparat penegak hukum sudah profesional dalam melakukan penindakan. Hanya saja diharapkan, semua stakeholder bisa mendukung sehingga bangsa ini termasuk di daerah inin bisa terbebas dari bahaya peredaran narkoba terutama bagi kalangan generasi muda.

Sebelum pemusnahan barang bukti seperti pembakaran,pemotongan senjata api jenis pistol,pemblenderan obat-obatan terlarang sabu-sabu ganja dan barang bukti lainnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi Andri Dharma membacakan nama-nama terpidana  sebanyak 67 orang yang sudah berketetapan hukum yang di vonis Pengadilan Negeri Sidikalang.

Sedangkan barang bukti tersebut sesuai dalam pembacaan Kasi Intel Andri Dharma tersebut barang bukti ada 1 putusannyaAgustus  tahun 2015 lalu. Dan barang bukti yang lainnya rata-rata putusun Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 218 dan tahun 2019 lalu.

Dalam acara itu kelihatan Kajari Dairi Syahrul Juaksa Subuki,SH,MH  sedang menunjukkan barang bukti kepada wartawan dan undangan lainnya,di dampingingi Kapolres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang,SIK.mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang Edwin Pudiono Marwanto,Dandim 0206 Dairi yang Kasdim,Kalapas Dairi Jhon Manurung,serta para Kasi Kejaksaan Negeri Dairi
(PS/K.TUMANGGER)
Komentar Anda

Terkini: