Polisi Ringkus Anto Miliki 91,49 Gram Sabu

/ Selasa, 18 Februari 2020 / 08.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.TANJUNGBALAI-
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku kasus Narkotika jenis Sabu di Jalan.Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH,Senin,(17/2/2020)dalam keterangannya mengatakan Erianto Alias Anto(36) warga Jalan Jendral Sudirman Kilometer VI ,Kelurahan Sijambi ,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 91,49 gram pada hari Minggu (16/2) sekira pukul 22.00 wib .

Anto diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki mengendarai sepeda motor merk yamaha Nmax membawa narkotika jenis shabu melintas di jalan DI Panjaitan Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota TanjungBalai.

Hasil  informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksudkan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax dan langsung melakukan penangkapan."Saat dilakukan penangkapan, Anto melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian oleh  petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya  di TKP Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai,"sebut AKBP Putu Yudha Kepada Poskota.

Lanjutnya,saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motornya, yang kemudian setelah dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi Anto dan benar saja  menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya. Kata Kapolres Tanjungbalai.

Barang Bukti yang disita darinya adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 91,49 (sembilan puluh satu koma empat sembilan) gram., 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam., 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai  hukum yang berlaku.

"Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," urai AKBP Putu Yudha .

(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: