Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus 2 pelaku Judi Togel,Surya dan Zenal Terancam 10 Tahun Penjara

/ Kamis, 20 Februari 2020 / 11.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Dua orang pelaku judi Jenis Togel/Kim diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai,Selasa,(18/2)Sekira Pukul 21.00 wib.

Kapolres TanjungBalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan Kamis,(20/2/2020) kedua orang tersebut diamankan di Jalan MT  Hariyono Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan DatukBandar,Kota TanjungBalai.

Ditangan petugas kita,Timsus Gurita Brigadir Satreskrim sekaligus yang melakukan penangkapan Yakni Briptu Ardi Hans Panjaitan,Briptu Tambaru Sinaga
Surya bakti, (43)Warga Jalan.MT.Haryono,Kelurahan Selat Lancang ,Kecamatan Datuk Bandar Kota TanjungBalai, Muhammad Zenal alias Mak Jen, (52)Warga  Jalan Juanda Lingkungan 1 ,Kelurahan Selat Lancang Kecamatan  Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai berhasil diringkus tanpa bisa berkutik sama sekali.

Lanjut,Putu Yudha menguraikan Awalnya Penangkapan Kedua pelaku
sebelumnya personil Tim sus gurita / opsnal satreskrim polres tanjung balai mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang sudah mengambil pesanan togel di jalan . M.T Haryono Kelurahan Selat Lancang ,Kecamatan Datuk Bandar ,Kota Tanjung Balai

"Jadi personil langsung mencari dan mengamankan seorang laki-laki, Surya Bakti,benar saja mengakui bahwa selama ini pelaku mengirim pesanan angka judi togel tersebut ke seorang lelaki bernama Muhammad Zen alias Makjen di jalan juanda Kelurahan Selat Lancang ,Kecamatan Datuk Bandar Timur ,Kota Tanjungbalai.

"Pengakuan dari pelaku Surya Bakti, Personil melakukan pengembangan ke Jalan Juanda Kota Tanjungbalai dan berhasil  mengamankan Muhammad Zen alias Makjen berikut dengan barang bukti.

Barang Bukti Yang diamankan dari tangan pelaku,Surya Bakti berupa Uang tunai sebesar Rp.81.000,-, 4 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim,sedangkan dari tangan  Muhammad Zen alias Mak Jen berupa
7 lembar kertas berisi angka tebakan toto gelap jenis kim, Uang Tunai sebesar Rp.92.000,-, 1 buah pulpen. Kata Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang pelaku  dan barang Bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,"sebut AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Terhadap kedua orang pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara/kurungan dan berdasarkan bukti yang cukup  telah dilakukan penahanan kepada tersangka  Surya Bakti dan Muhammad Zen mulai tanggal 19 Februari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai.* (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: