Ombudsman Banten Pertanyakan Akurasi Informasi Jumlah Pasien Corona

/ Sabtu, 21 Maret 2020 / 15.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM- BANTEN-
Ombudsman RI Perwakilan Banten mempertanyakan akurasi informasi perkembangan virus corona yang dipublikasi oleh Pemerintah.

hal itu itu karena ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dari informasi Pemprov Banten yang ditayangkan di https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16. Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 20.30, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona covid-19.

Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak 1 orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat dan 3 orang meninggal dunia.

Informasi dari Pemprov Banten berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/.

Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 23.50 WIB, Informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfrmasi positif corona. 1 orang meninggal dunia. Namun tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan juga yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 WIB ketika disiarkan ke publik.

Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. Ini masalah yang harus segera diselesaikan, terang Dedy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten pada Jumat (20/3/2020)

Menurutnya “sesuai  Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Didalam Pasal 11 disebutkan :
(1) Gubernur dan Bupati/ Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
(2). Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki, jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda,”.

Contohnya untuk data yang meninggal versi pemprov Banten ada 3 (tiga) orang sementara versi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 hanya 1 (satu) orang yang meninggal. kedepan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi tegas Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten.

(PS/Saufi)
Komentar Anda

Terkini: