1 Orang Warga Samosir Dinyatakan PDP, Ini penjelasan Gugus Samosir

/ Selasa, 12 Mei 2020 / 18.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR -. Dalam rilisnya pada senin (11/5), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa satu orang masyarakat Kabupaten Samosir dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Akbat rilis di media sosial resmi Pemprovsu itu, membuat masyarakat Samosir mulai gelisah. 

Menanggapi hal tersebut juru bicara Gugus Tugas covid-19, Rohani Bakkara membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan Rohani menjelaskan bahwa PDP yang ditetapkan Pemprovsu itu adalah rujukan dari RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan dengan penyakit Usus bocor. 

"Pada tanggal (24/4/2020) lalu, RSUD Pangururan merujuk pasien tersebut ke RS Royal Prima Medan untuk opersi usus bocor. Tanggal (25/4/2020) dilakukan operasi. Dan pada tanggal (9/5/2020), oleh RS Royal Prima Medan dinyatakan PDP".

Dengan pengumuman itu membuat kita tidak sepakat antara Provsu dan kabupaten. Karena otoritas pelaporan dari Samosir sementara yg merawat Medan. Padahal arti dari PDP itu adalah "Pasien Dalam Pengawasan". Sementara pasien diawasi dimedan. 

Intinya lanjut Rohani, sipasien terpapar dan ditetapkan menjadi PDP setelah hampir 3 minggu di medan, dan sampai saat ini belum pernah pulang ke Kabupaten Samosir. Sementar si Pasien masih tetap dirawat di Medan. Jelasnya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: