GM PEKAT IB: Oknum BPD Sei Nangka Akan Dilaporkan

/ Rabu, 20 Mei 2020 / 07.41.00 WIB
Sekjend GM PEKAT IB Asahan,Adi Chandra,SH
*GM PEKAT IB Asahan Akan Lapor Polisi Terhadap Unggahan Video Siaran Langsung Oknum BPD Sei Nangka Viral Di Medsos Nyatakan TKI Covid-19
  
POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB)Kabupaten Asahan akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Alkhusari S.Pane diduga salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan (BPD)Di Desa Sei Nangka,Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.

Kepada poskota,Rabu,(20/5/20)Sekjend GM PEKAT IB Kabupaten Asahan,Adi Chandra,SH bahwa laporan itu akan kita tanggapi dari Organisasi GM PEKAT IB Kabupaten Asahan untuk segera melaporkan nya kepada Pihak Penegak Hukum,dinilai  karena akun Alkhusari S.Pane mengunggah siaran langsung  video yang memperlihatkan dengan nada dirinya menjelaskan berbicara langsung bahwa ada yang positif terkena Covid-19 itu mangkanya kita tugas ya guys,hai semuanya ini TKI yang didapat di Dusun 4 Desa Sei Nangka,Kecamatan Sei Kepayang Barat,mau liat guys itu TKI nya didalam betor untuk dibawa ke karantina dan ada yang sedang beli kartu handphone, covid19 ini buat kita repot aja sudah gajinya tidak cocok.Begitulah isi video yang tersebar di Media Sosial(Medsos). 

"Menyikapi Siaran langsung itu diduga  dapat mengundang kegaduhan yang menontonnya,"sebut Adi Chandra,SH.

Adi Chandra,SH yang merupakan aktivis Vokal diKabupaten Asahan ini mengecewakan jika benar akun Facebook Alkhusari S.Pane merupakan seorang perangkat desa sebagai Badan Permusyawaratan (BPD)Di Desa Sei Nangka,Kabupaten Asahan,namun berbicara ocehan nya dipertontonkannya di publik(Medsos)dinilai dapat mempengaruhi dan bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat disaat Virus wabah Covid-19 yang saat ini telah mendunia.

"Ia itu,(Akun Facebook Alkhusari S.Pane)apa benar atau tidak nya bekerja sebagai BPD dinilai tidak etis untuk menjelaskan hal itu di depan publik dengan siaran langsungnya,kan ada Juru Bicara(JUBIR)Gugus Tugas Covid-19 diKabupaten Asahan untuk menjelaskan perkembangan apa pun dalam Virus Covid-19 ini,Apa lagi untuk nyatakan Positif dan Negatif Nya Covid-19,semua itu harus ada proses bukan se enaknya aja menyatakan yang bukan gawean nya(Akun Facebook Alkhusari S.Pane),"tegas Adi Chandra sembari meminta pihak Intansi Pemerintahan Kabupaten(Pemkab)Asahan dan Kepolisian Polres Asahan  dapat menyelidiki hingga memproses pemilik akun Facebook tersebut.

Disebutkan nya,berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,atau teknologi informasi secara umum. 

"Jadi jika terbukti itu informasi Hoax,pemilik akun tersebut bisa dijerat sesuai PerUndang Undangan yang berlaku sesuai Penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tegas Adi Chandra.(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: