Mantan Kadis PUPR Jadi Tersangka,GAPENSI Minta Kejari Lakukan Daftar Cekalnya

/ Selasa, 19 Mei 2020 / 06.53.00 WIB
Sekjend GAPENSI Tanjungbalai,Taufik 

*Sdra. M Masih Bebas Berkeliaran Di Tanjungbalai Walau Sudah Jadi Tersangka Kerugian Negara Rp.500 Juta Dalam Kasus  Dugaan P
engadaan LPJU Proyek Dinas PU-PR Tanjungbalai TA 2018 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Mencuat setelah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)Kota Tanjungbalai,Sdra.M belum di lakukan Penahan setelah hasil Perkara sudah p21,tinggal tahap 2 namun belum dilakukan Penahanan.Menyikapi hal tersebut,dipertanyakan dan didesak kuat dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) agar sdra. M dapat dilakukan daftar cekal.

Sekjend GAPENSI Kota Tanjungbalai,Taufik,Selasa (19/5/20) Kepada Poskotasumatera.com meminta instansi terkait Kejaksaan dan Imigrasi  lakukan daftar cekal kepada  mantan Kadis PUPR Kota Tanjungbalai Sdra.M (Mantan Kadis PUPR)Kota Tanjungbalai itu tersebut. 

"Segera la dikeluarkan daftar Cekal nya,supaya sdra.M yang telah di tetapkan sebagai tersangka  dalam dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan TA 2018,yang merupakan mantan Kadis PU-PR Kota Tanjungbalai itu agar tidak melarikan diri,"sebut Sekjend GAPENSI.

Menurutnya lagi,kita takutnya kasus tersebut berlarut larut dan semestinya terus dipantau.Kata Taufik.

"Kita berharap,secepatnya sdra.M(Mantan Kadis PUPR)dapat ditangkap dan dilakukan penahanan sesuai proses hukum,"tegas Taufik.

Disinggung kan nya,agar Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dalam Hal ini penanganan Kasi Pidsus agar dapat menyelidiki dugaan harta hasil korupsi sewaktu sdra.M (Mantan Kadis PUPR)itu dapat memeriksa Rekening dan Transaksi Perusahaan Baik individu dirinya maupun Anaknya.Pinta Taufik 

Keterangan hasil Konferensi sebelumnya dengan wartawan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sejak Juli 2019 lalu,sebanyak Rp900 juta lebih anggaran pengadaan LPJU proyek Dinas PU-PR Tanjungbalai TA 2018 diduga dikorupsi.Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp-500 juta.
Berdasarkan koordinasi dengan APIP, pihak Kejari TBA menemukan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan itu.
"Kemudian berdasarkan keterangan 19 saksi,diketahui bahwa proses pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung sehingga menyimpang dari ketentuan,"kata Bintang.
Informasi dihimpun,bahwa sdra.M(Mantan Kadis PUPR)Kota Tanjungbalai itu masih diKota Tanjungbalai berkeliaran.(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: