Satpam di Kantor Pusat PT Pelindo I Mengeluh, Karena Tidak Adanya Kejelasan Status dan Hak Lembur

/ Kamis, 28 Mei 2020 / 12.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di kantor pusat PT. Pelindo I (Persero) mengeluh dengan ketidakjelasan Status dan Hak lembur yang belum dibayar.


Santer beredar rumor diduga pihak manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyerahkan pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan kepada PT. Sentral Daya Madani selama 3 (tiga) tahun lebih yang mana menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) khususnya pekerja Satpam pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2019 menemukan kejelasan.


“Pasalnya ketika wartawan poskotasumatera.com hendak konfirmasi kepada Pimpinan Humas Pelindo I (Persero) di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan terkait PT. Sentra Daya Madani harus mematuhi UU Ketenagakerjaan terkait Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di BUMN PT. Pelindo I (Persero), stafnya mengatakan, pimpinannya sedang cuti jadi silahkan tim wartawan besok datang kembali karena besok pimpinannya sudah baru masuk kerja, Rabu (27/5).


Saat wartawan melakukan konfirmasi rumor santer tersebut kepada pekerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. 1 Belawan yang namanya tidak disebutkan mengakui benar mereka bekerja menjadi security/satpam di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani.


Ditanya masa kerja …? Pekerja tersebut mengatakan tidak mengetahui secara pasti tahunnya tetapi jelasnya mereka bekerja menjadi security/satpam di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani sudah 3 (tiga) tahun lebih dan status masih PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).


Menurut informasi dari pekerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan lainnya di bawah naungan PT. Sentral Daya Madani mengeluh dengan wajah lesu mengakui hak lembur oleh PT. Sentral Daya Madani. Sementara PT. Sentral Daya Madani hanya mengeluarkan hak gaji dan hak THR saja.


Selanjutnya, para pekerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan tersebut berharap Pimpinan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) memberikan solusi terbaik dan menindak tegas dan memutuskan hubungan kerja dengan PT. Sentral Daya Madani sebagai pengelola Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan.


Praktisi hukum yang juga pengacara terkenal Thomson A. Hutahaean SH mengatakan, dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama.

"Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Permenker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun jo Pasal 63 ayat (1) bahwa Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan," terangnya.(PS/DIAN)
Komentar Anda

Terkini: