Curi HP,Chandra Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Senin, 15 Juni 2020 / 12.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Rudi Chandra Siregar (51)warga Pelabuhan,Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Bilah hulu,Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai akibat melakukan pencurian Handphone.Senin,(15/6/20).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 137/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 13 juni 2020 Melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.

Lanjut AKBP Putu Yudha ,bahwa Jum'at (5/6)sekira pukul 24:00 wib di Jalan Syehch Ismail  Abdul Wahap no.6 lingkungan.II,Kelurahan Perwira,Kecamatan TB Selatan,Kota Tanjungbalai. Pelapor a.n TANIA FRANSISKA ngecas handphone merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur dan disaat bersamaan itu juga Handphone merk VIVO Y15 warna hitam milik a.n INDAH SARI yang pada saat itu diletakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya .

Kemudian,pada hari sabtu sekitar pukul 04:00 wib,(6/6) . Pelapor a.n Tania Fransiska terbangun dari tidur melihat HP OPPO A5 miliknya  yang di Cas sudah tidak ada lagi ditempat. 

"Tania memberitahukan kepada saksi tentang hilangnya HP OPPO A5 warna putih miliknya akibat kejadian pencurian tersebut saya dan INDAH SARI mengalami kerugian sebesar Rp.4.900.000,atas kejadian tersebut saya dan Indah Sari merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke kantor  Polres Tanjungbalai,"kata AKBP Putu Yudha.

Sekira Pukul 10.30 Wib Sabtu,(13/6), Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh PADAL TEKAB  satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari pihak korban bahwa no HP korban yang hilang setelah dilacak dan  ditelpon korban  ternyata masih di gunakan oleh tersangka a.n RUDI Chandra Siregar yang pernah tinggal di rumah sikorban. 

"Selanjutnya team TEKAB sat reskrim Polres Tanjungbalai dengan pihak korban untuk melacak dan mengetahui dimana keberadaan pelaku,"sebut Kapolres.

Sekira pukul 11:00 wib team TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di penginapan sitinjak di Jalan Sudirman km 7,Kota Tanjungbalai.Lalu team berangkat ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.Ucap AKBP Putu Yudha,Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.


Barang bukti yang diamankan berupa Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473,Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290,Handphone merk Nokia warna hitam. (PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: