POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BAHARAT-Secara simbolis, Sekda Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, yang didampingi Ka. Dinas PUPR, Agusman Padang ST. M.Si dan Ka. Kantor Pertanahan Kab. Pakpak Bharat, Serepia Agustina, SH, MH, menyerahkan sertifikat tanah kepada bapak Jiman Hamady Manik dan ibu Rusti Berutu, di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak pada Kamis (11/06/2020).
Penyerahan
sertifikat ini merupakan bagian dari rangkaian penyerahan Sertifikat Tanah
sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah bagi masyarakat yang terdampak
pelebaran jalan, khususnya ruas jalan Provinsi mulai dari batas Gapura Kota
Salak sampai simpang empat loket Datra.
Sekda
dalam arahannya menyatakan apresiasinya mengingat respon yang cukup baik dari
masyarakat terkait pelebaran jalan. Beliau juga berharap dukungan terus dari
masyarakat agar dapat melanjutkan pembangunan. “Karena tujuannya semua untuk kepentingan
masyarakat banyak”, tuturnya, seraya menambahkan bahwa pelebaran juga merubah
wajah kota serta membuat tata ruang lebih baik.
Sekda
juga berterima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan karena terjadi percepatan
dalam pensertifikatan tanah bagi masyarakat. Pada prinsipnya pemerintah hadir
untuk memperjuangkan hak masyarakat, tandasnya.
Ka.
Dinas PUPR dengan didampingi Ka. Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Sarma
Sigalingging, ST, ME, menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah ini bertujuan
memberi kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Untuk pensertifikatan tanah dalam tahap sekarang ini diberikan kepada
masyarakat sebanyak 32 persil. Selain itu juga diserahkan sertifikat tanah
pemerintah sebanyak 24 persil yang terdiri dari fasilitas kesehatan sebanyak 16
persil dan fasilitas pendidikan sebanyak 8 persil, paparnya. Dalam kesempatan
ini penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
langsung diterima Bidang Aset BPKPAD.
Sementara
itu Ka. Kantor Pertanahan berharap agar masyarakat segera mengurus sertifikat
tanah miliknya yang terdampak pelebaran jalan ini, termasuk dalam perbaikan,
pemecahan sertifikat ataupun balik nama, karena dalam tahun ini juga diupayakan
penyerahan sertifikat dampak pelebaran jalan tahap berikut. Selain itu,
dihadapan seluruh undangan, beliau menjelaskan hal-hal teknis terkait keberadaan
sertifikat tanah ini.(PS/K.TUMANGGER)