Penyerahan Sertifikat Tanah Pada Masyarakat Tanggungjawab Pemerintah

/ Jumat, 12 Juni 2020 / 13.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BAHARAT-Secara simbolis, Sekda Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, yang didampingi Ka. Dinas PUPR, Agusman Padang ST. M.Si dan Ka. Kantor Pertanahan Kab. Pakpak Bharat, Serepia Agustina, SH, MH, menyerahkan sertifikat tanah kepada bapak Jiman Hamady Manik dan ibu Rusti Berutu, di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak pada Kamis (11/06/2020).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari rangkaian penyerahan Sertifikat Tanah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pelebaran jalan, khususnya ruas jalan Provinsi mulai dari batas Gapura Kota Salak sampai simpang empat loket Datra.
Sekda dalam arahannya menyatakan apresiasinya mengingat respon yang cukup baik dari masyarakat terkait pelebaran jalan. Beliau juga berharap dukungan terus dari masyarakat agar dapat melanjutkan pembangunan. “Karena tujuannya semua untuk kepentingan masyarakat banyak”, tuturnya, seraya menambahkan bahwa pelebaran juga merubah wajah kota serta membuat tata ruang lebih baik.
Sekda juga berterima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan karena terjadi percepatan dalam pensertifikatan tanah bagi masyarakat. Pada prinsipnya pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat, tandasnya.
Ka. Dinas PUPR dengan didampingi Ka. Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Sarma Sigalingging, ST, ME, menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah ini bertujuan memberi kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. Untuk pensertifikatan tanah dalam tahap sekarang ini diberikan kepada masyarakat sebanyak 32 persil. Selain itu juga diserahkan sertifikat tanah pemerintah sebanyak 24 persil yang terdiri dari fasilitas kesehatan sebanyak 16 persil dan fasilitas pendidikan sebanyak 8 persil, paparnya. Dalam kesempatan ini penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat langsung diterima Bidang Aset BPKPAD.
Sementara itu Ka. Kantor Pertanahan berharap agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah miliknya yang terdampak pelebaran jalan ini, termasuk dalam perbaikan, pemecahan sertifikat ataupun balik nama, karena dalam tahun ini juga diupayakan penyerahan sertifikat dampak pelebaran jalan tahap berikut. Selain itu, dihadapan seluruh undangan, beliau menjelaskan hal-hal teknis terkait keberadaan sertifikat tanah ini.(PS/K.TUMANGGER)



Komentar Anda

Terkini: