Terkait Kecurangan Pencalonan Yusnidar Halawa, Camat Ma'u Tidak Ada Tindakan, Perda Tidak Dihiraukan

/ Minggu, 14 Juni 2020 / 07.51.00 WIB
Camat Ma'u Rudin Gulo. POSKOTA/TIAN

POSKOTA SUMATERA.COM - NIAS - Seperti yang telah banyak diberitakan diberbagai Media Online, dijelaskan Kades Lewuoguru II Awisman Halawa SPd menyebutkan, bahwa Pengangkatan Kadus 2 dibatalkan oleh Camat.

Tapi hal ini ditanggapi dingin oleh Camat Ma'u, Rudin Gulo, ketika dikonfirmasi Wartawan lewat Seluler, Jumat (12/6/2020).

Rudin Gulo mengatakan, masalah itu belum sempat di verifikasi. keberatan yang pertama tentang SK Komisi Pemuda Ilegal yang digunakan Yusnida Halawa sudah diverifikasi dan nilainya sudah di kurangi.

Dijelaskannya juga, setelah berkas Kedua Calon ini disampaikan di Kecamatan, ada lagi keberatan dari masyarakat yang notabenenya sebagai Calon.

"Masalah yang terakhir itu belum sempat di verifikasi, karna belum di verifikasi, ya masalah juga, karna belum di verifikasi. Berkas Calon yang diserahkan oleh Pemerintahan Desa ke Kami di Kecamatan, Kami lihat hasilnya dan rekomendasi yang Kami berikan yaitu Penolakan dan Penjaringan dilakukan  kembali", pungkasnya.

Namun ungkapan Rudin Gulo dianggap aneh. Dimana Panitia sudah mengenal kecurangan salah seorang Calon, namun tidak ada tindakan dari Pemerintah Kecamatan sama sekali. Hanya mampu mengurangi nilai yang bersangkutan dan seakan Perda Kabupaten tidak di hiraukan. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: