Bhabinkamtibmas Dan Kades Siamporik Dolok Mara Monang Siregar Sosialisasi Karhutla

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 22.43.00 WIB
                           


POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Bhabinkamtibmas Polsub sektor Angkola selatan polsek Batang Angkola BRIPKA Dedy  Z Harahap, S.Sos bersama  Kades Siamporik Dolok Kecamatan Angkola Selatan Sosialisasi Karhutla yaitu memghimbau  agar warga masyarakat tidak membakar Hutan dan Lahan  Selasa (7/7).

Menurut Bhabinkamtibmas pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan Pidana 10 Tahun Penjara," Ujar Bhabinkamtibmas Bripka Dedy Z. Harahap. 

Dalam giat kunjungan tersebut, Petugas memasang Spanduk himbauan tentang larangan pembakan hutan dan lahan. 

Sementara Kepala Desa Siamporik Dolok Mara Monang Siregar berharap kepada warga masyarakat  agar mematuhi aturan yng telah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu untuk tidak membakar hutan dan lahan. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: