POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Bhabinkamtibmas Polsub sektor Angkola selatan polsek Batang Angkola BRIPKA Dedy Z Harahap, S.Sos bersama Kades Siamporik Dolok Kecamatan Angkola Selatan Sosialisasi Karhutla yaitu memghimbau agar warga masyarakat tidak membakar Hutan dan Lahan Selasa (7/7).
Menurut Bhabinkamtibmas pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan Pidana 10 Tahun Penjara," Ujar Bhabinkamtibmas Bripka Dedy Z. Harahap.
Dalam giat kunjungan tersebut, Petugas memasang Spanduk himbauan tentang larangan pembakan hutan dan lahan.
Sementara Kepala Desa Siamporik Dolok Mara Monang Siregar berharap kepada warga masyarakat agar mematuhi aturan yng telah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu untuk tidak membakar hutan dan lahan. (PS/BERMAWI)