Dibuka Kembali, Berwisata Ke Samosir Tidak Harus Rapid Test

/ Rabu, 22 Juli 2020 / 20.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Dalam paparanya pada sosialisasi pembukaan kembali Pariwisata Samosir Rabu (22/7), Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan untuk berwisata ke Kabupaten Samosir tidak lagi harus melampirkan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR yang masih berlaku. 

Dengan berbagai pertimbangan, kata Pemkab Samosir telah mencabut aturan yang mengharuskan menyertakan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR. Namun wisatawan dan pelaku pariwisata harus disiplin menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (Covid-19). Jelas Rapidin. 

"Wisatawan boleh berkunjung ke Samosir tanpa surat pemeriksaan tersebut. Tapi, bukan berarti malah jadi bebas. Namun ikuti protokol kesehatan, baik itu bagi pengelola maupun pengunjung,” 


Dalam protokol kesehatan, Rapidin menekankan pelaku dan wisatawan harus mematuhi 4 poin utama, yakni wajib pakai masker, mengukur suhu tubuh cuci tangan dan jaga jarak. Dengan disiplin protokol kesehatan, mudah mudahan Samosir akan tetap bersih dari Covid-19.


Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Dumosch Pandiangan S.Sos juga menyampaikan bahwa jadwal pembukaan pariwisata untuk wisatawan nusantara, dari yang semula 1 Agustus 2020 kini menjadi 31 Juli 2020.

Kebijakan ini didasarkan atas usulan dari sejumlah pelaku usaha wisata, karena 31 Juli 2020 merupakan tanggal merah, yakni perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.

“Demi pemulihan ekonomi, kita mulai membuka pariwisata Samosir untuk wisatawan nusantara. Selanjutnya, semoga semua berjalan baik, kita akan buka untuk wisatawan mancanegara pada September 2020,” pungkas Dumosch. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: