KPK Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Terpidana Dzulmi Eldin Guna Tetapkan Tersangka Lain

/ Rabu, 29 Juli 2020 / 06.10.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- KPK masih pelajari lebih dahulu pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim atas terpidana Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin dalam putusan lengkapnya guna menetapkan tersangka lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020) menjabarkan, dalam pengembangan kasus menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar ini, KPK masih mempelajari putusan Majelis Hakim.

Saat ini, lanjutnya, KPK belum ada menetapkan tersangka tambahan dalam perkara yang menghebohkan seantero Kota Medan ini. “KPK masih pelajari lebih dahulu pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan lengkapnya,” tulis Ali Fikri di laman Whats App nya.

Dijelaskannya, pengembangan kasus sangat dimungkinkan sejauh setelah JPU mempelajari fakta-fakta hukum dan pertimbangan putusan tersebut kemudian ditemukan indikasi adanya minimal 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, tak terkecuali tentu terhadap para Kepala OPD yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, setelah mencabut banding atas putusan hukum 6 Tahun Penjara dan denda 500 juta, Kamis (16/7/2020) Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin dieksekusli Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta.

“Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S yang telah berkekuatan hukum tetap,” tulis Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui laman Whats App nya, Kamis (16/7/2020).

Dijelaskan Ali Fikri, Jaksa memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S ke LP Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa Dzulmi Eldin S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika tidak membayar denda maka Walikota Medan non aktif ini akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu Eldin mendapat hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pada 11 Nuni 2020 lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 500 juta dan pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Dia terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," papar majelis hakim.

Sidang tersebut digelar secara daring. Dzulmi Eldin tidak dihadirkan di persidangan, ia hanya mendengarkan pembacaan putusan melalui layar monitor di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Begitu juga dengan tim Penuntut Umum KPK, menyaksikan jalannya persidangan melalui layar di gedung KPK. Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa tampak hadir dalam sidang itu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Dalam dakwaan KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah) melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 - 15 Oktober 2019.

Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara "Program Sister City" di Kota Ichikawa, Jepang, 15 - 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari. (PS/RED)




Komentar Anda

Terkini: