POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menahan 2 anggota DPRD Sumut yang diduga
menerima gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri melalui pers realease diterima poskotasumatera.com, Selasa
(28/7/2020) menyampaikan, KPK kembali menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana
korupsi memberi / menerima hadiah terkait
fungsi dan kewenangan
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode
2009-2014 dan / atau
2014-2019.
“Dari jumlah total 14
tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan
penahanan terhadap 11
orang pada tanggal 22 Juli 2020. Hari ini KPK kembali melakukan penahanan
terhadap dua orang tersangka lain yaitu AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya
Guntur,” katanya.
Tersangka lain yang
ditahan adalah M di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka ini ditahan
selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16
Agustus 2020.
“Sebelum dilakukan
penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya Ali Fikri
menyampaikan, untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang diterimanya,
setelah yang bersangkutan di rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga
KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih
lanjut.
Dibeberkannya, KPK
menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.
“Para tersangka
tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang
yang diterima secara
beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan
Rp 777.500.000,00
dari Gubernur Sumatera Utara, GATOT PUJO
NUGROHO, terkait
dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara.
“Mereka juga diduga
terkait gratifikasi persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara.
Pengesahan angggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi
Sumatera Utara tahun
anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara dan Penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015
yang terhubung dengan penerimaan hadiah dari mantan Gubsu juga dikaitkan ke
para tersangka.
“Atas perbuatannya
tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujarnya.
Ali Fikri juga
menyebutkan, penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-
2019. Lima puluh
orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing
setelah divonis
bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4
hingga 6 tahun penjara.
“Dalam proses
penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan
telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi
senilai total Rp3.732.500.000,” tutupnya. (PS/IRFANDI)