KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut Terkait Gratifikasi Mantan Gubsu

/ Rabu, 29 Juli 2020 / 03.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menahan 2 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pers realease diterima poskotasumatera.com, Selasa (28/7/2020) menyampaikan, KPK kembali menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi / menerima hadiah terkait
fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode
2009-2014 dan / atau 2014-2019.

“Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan
penahanan terhadap 11 orang pada tanggal 22 Juli 2020. Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain yaitu  AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Tersangka lain yang ditahan adalah M di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020.

“Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya Ali Fikri menyampaikan, untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah yang bersangkutan di rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.

Dibeberkannya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

“Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang
yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan
Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, GATOT PUJO
NUGROHO, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara.

“Mereka juga diduga terkait gratifikasi persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi
Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015 yang terhubung dengan penerimaan hadiah dari mantan Gubsu juga dikaitkan ke para tersangka.

“Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujarnya.

Ali Fikri juga menyebutkan, penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-
2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing
setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000,” tutupnya. (PS/IRFANDI)


Komentar Anda

Terkini: