POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi
senilai total Rp14,6 Miliar pada kurun waktu Januari – Juni 2020. Bentuknya
beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai
fasilitas lainnya.
Jenis
laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu
berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan,
kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari
pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44
laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship,
diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan.
Demikian
disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Senin (20/7/2020) melalui pesan
dari laman Whats App nya.
Dipaparkannya,
Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian
yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga
negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri
dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.
Sedangkan,
lanjutnya, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan
laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali
gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah
295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47
laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi
whatsapp 6 laporan.
Pegawai
negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi
tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta
hingga Rp1 Miliar.
Ancaman
pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK
paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
KPK
mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi
yang dilarang, pada kesempatan pertama.
Jika
terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi
masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh
aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara
daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau
mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
(PS/IRFANDI)