Lagi, Tim Gabungan Tumbangkan 10 Unit Papan Reklame

/ Rabu, 08 Juli 2020 / 19.18.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan semakin gencar melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Kali ini, sebanyak 10 unit papan reklame/billboard bermasalah yang berada di sejumlah lokasi berbeda ditumbangkan, Rabu (8/7).  Penertiban ini dilakukan sebab papan reklame/billboard tersebut didirikan tanpa izin.

Papan reklame/billboard bermasalah yang ditumbangkan itu diantaranya sebanyak 2 unit papan reklame berukuran 1x2 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Area, 1 unit papan reklame berukuran 1x1,5 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, 2 unit papan reklame berukuran 1x2 yang berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan.

Selanjutnya sebanyak 1 unit papan reklame berukuran 1x2 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, 1 unit papan reklame berukuran 2x3 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, dan 3 unit papan reklame berukuran 1x2 berada di Jalan Cirebon Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.

Dalam kesemptan tersebut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Penertiban papan reklame bermasalah ini tanpa pandang bulu. “Pokoknya yang namanya papan reklame bermasalah pasti kita tumbangkan. Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Medan, penertiban akan kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” ucap Sofyan.

Dikatakan Sofyan, sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang telah dirubuhkan. Sofyan yakin dan optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.    

“Dengan kebersamaan dan kerja keras, insya Allah kita akan mampu membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasalah. Untuk itulah kita harapkan dukungan penuh dari seluruh pengusaha advertising, apabila ingin mendirikan papan reklame harus memiliki izin terlebih dahulu. Di samping itu dirikanlah papan reklame di lokasi yang memang diperkenankan. Mari kita jadikan Kota Medan lebih indah lagi,” ungkapnya.(PS/RYANT)
Komentar Anda

Terkini: