PHK Massal di PT Jui Shin, Aktivis Buruh Serukan ‘Boikot’ Keramik Merk Garuda

/ Selasa, 21 Juli 2020 / 02.39.00 WIB

Aktivis buruh di Sumatera Utara Noviandy 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menilai kebijakan pemecatan ratusan karyawan di PT Jui Shin Indonesia dikategorikan kenakalan pengusaha, Aktivis Buruh di Sumut menyerukan masyarakat ‘boikot’ Keramik Merk Garuda Tile yang diproduksi perusahaan itu.

“Masak di masa susah-susahnya saat pandemi Covid 19 ini, PT.Jui Shin Indonesia dengan entengnya memecat ratusan karyawan. Ini kenakalan pengusaha namanya, pemerintah saja mengingatkan pengusaha tak semena-mena memecat pekerjanya di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” kata Noviandy Aktivis Buruh yang aktif di Serikat Buruh SPSI ini, Senin (20/7/2020) malam.

Dia menyerukan pemboikotan pembelian produk Keramik Merk Garuda Tile jika manajemen PT.Jui Shin Indonesia tak juga membayar hak-hak pekerja. Dia mengingatkan, banyak masyarakat di Sumatera Utara khususnya serta Indonesia umumnya yang empati dan kasihan hingga merasa tersakiti atas derita yang dialami pekerja yang di PHK.

“Ingat, kalau kita sewenang-wenang dan berdampak bagi penderitaan para pekerja, bisa-bisa masyarakat yang berempati akan marah. Dampak buruknya tentu akan dialami pihak-pihak yang dzolim pada pekerja. Misalnya produknya di boikot oleh masyarakat,” ujar Noviandy yang juga Wakil Ketua GM Kosgoro Kota Medan ini.

Selain meminta memboikot pembelian produk Keramik Merk Garuda Tile, Noviandy juga meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut dan Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan tenaga kerja Outsoursing di PT Jui Shin Indonesia.

“Kami harap, pemerintah membidangi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pengggunaan tenaga kerja outsoursing di PT Jui Shin hingga diketahui apakah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Aktivis yang dikenal vokal membela hak-hak pekerja ini.


Diberitakan sebelumnya, Faisal (35) warga Jalan Paya Rumput Gg Baru Kel. Titi Papan Medan Deli dan Bambang (33) warga Jalan Platina VII B Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja PT Jui Shin Indonesia (JSI) Juni 2020 silam bersama ratusan karyawan lainnya.

Ratusan karyawan perusahaan produsen keramik Merk Garuda Tile ini di PHK Juni 2020 lalu oleh perusahaan beralamat Jalan Pulau Pini, Kav. 600352, KIM Mabar, Jalan Pulau Sumatera Kota Bangun Kec Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara ini.

Dampaknya karyawan korban PHK kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tersumbatnya mata pencarian mereka. Ada yang terancam terusir dari kontrakan karena tak sanggup membayar, ada juga yang tak mampu menafkahi keluarganya dan lain sebagainya.

Pemerintah dan DPR diharapkan mampu mendorong pengusaha keramik raksasa ini membayarkan hak-hak karyawannya yang dipecat karena kesulitan ekonomi yang dirasakan para karyawan dan masyarakat amat sangat kronis saat sekarang ini.

Diharapkan dorongan dan atensi atas mengurangi penderitaan karyawan korban PHK ala PT.Jui Shin Indonesia ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang mengalami derita kesulitan ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga itu.

Data diterima wartawan belum lama ini, dalam surat Pegawai Mediator Mustamar SH MH dan diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP bernomor 560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan manajemen PT Jui Shin membayarkan hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT.Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara manajemen PT.Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.

Dia mengaku perusahaan kekeh menempuh penyelesaian l melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan melanjutkan masalah ini ke PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita hanya menyampaikan,” terangnya. (PS/TIM)













 



Komentar Anda

Terkini: