Aktivis buruh di Sumatera Utara Noviandy
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menilai kebijakan
pemecatan ratusan karyawan di PT Jui Shin Indonesia dikategorikan kenakalan
pengusaha, Aktivis Buruh di Sumut menyerukan masyarakat ‘boikot’ Keramik Merk
Garuda Tile yang diproduksi perusahaan itu.
“Masak di masa susah-susahnya saat pandemi
Covid 19 ini, PT.Jui Shin Indonesia dengan entengnya memecat ratusan karyawan.
Ini kenakalan pengusaha namanya, pemerintah saja mengingatkan pengusaha tak semena-mena
memecat pekerjanya di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” kata Noviandy Aktivis
Buruh yang aktif di Serikat Buruh SPSI ini, Senin (20/7/2020) malam.
Dia menyerukan pemboikotan pembelian produk
Keramik Merk Garuda Tile jika manajemen PT.Jui Shin Indonesia tak juga membayar
hak-hak pekerja. Dia mengingatkan, banyak masyarakat di Sumatera Utara
khususnya serta Indonesia umumnya yang empati dan kasihan hingga merasa
tersakiti atas derita yang dialami pekerja yang di PHK.
“Ingat, kalau kita sewenang-wenang dan
berdampak bagi penderitaan para pekerja, bisa-bisa masyarakat yang berempati
akan marah. Dampak buruknya tentu akan dialami pihak-pihak yang dzolim pada
pekerja. Misalnya produknya di boikot oleh masyarakat,” ujar Noviandy yang juga
Wakil Ketua GM Kosgoro Kota Medan ini.
Selain meminta memboikot pembelian produk
Keramik Merk Garuda Tile, Noviandy juga meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut dan
Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan tenaga
kerja Outsoursing di PT Jui Shin Indonesia.
“Kami harap, pemerintah membidangi
ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pengggunaan tenaga kerja outsoursing di
PT Jui Shin hingga diketahui apakah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas
Aktivis yang dikenal vokal membela hak-hak pekerja ini.
Diberitakan sebelumnya, Faisal (35) warga Jalan
Paya Rumput Gg Baru Kel. Titi Papan Medan Deli dan Bambang (33) warga Jalan
Platina VII B Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli menjadi korban Pemutusan Hubungan
Kerja PT Jui Shin Indonesia (JSI) Juni 2020 silam bersama ratusan karyawan
lainnya.
Ratusan karyawan perusahaan produsen keramik
Merk Garuda Tile ini di PHK Juni 2020 lalu oleh perusahaan beralamat Jalan
Pulau Pini, Kav. 600352, KIM
Mabar, Jalan Pulau Sumatera Kota Bangun Kec Medan Deli, Kota Medan, Sumatera
Utara ini.
Dampaknya
karyawan korban PHK kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tersumbatnya mata
pencarian mereka. Ada yang terancam terusir dari kontrakan karena tak sanggup
membayar, ada juga yang tak mampu menafkahi keluarganya dan lain sebagainya.
Pemerintah dan
DPR diharapkan mampu mendorong pengusaha keramik raksasa ini membayarkan
hak-hak karyawannya yang dipecat karena kesulitan ekonomi yang dirasakan para
karyawan dan masyarakat amat sangat kronis saat sekarang ini.
Diharapkan
dorongan dan atensi atas mengurangi penderitaan karyawan korban PHK ala PT.Jui
Shin Indonesia ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang mengalami
derita kesulitan ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga itu.
Data diterima wartawan belum lama ini,
dalam surat Pegawai Mediator Mustamar SH MH dan
diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP bernomor
560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan manajemen PT Jui Shin membayarkan
hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Pegawai Mediator juga
menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang melapor tetap dibayar sebelum
adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT.Jui Shin di Pengadilan Hubungan
Industrial.
Sementara manajemen PT.Jui
Shin Indonesia Habib dihubungi melalui ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku
telah menerima salinan anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.
Dia mengaku perusahaan
kekeh menempuh penyelesaian l melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami akan melanjutkan masalah ini ke PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita
hanya menyampaikan,” terangnya. (PS/TIM)