Ballpres Pakaian Bekas DiTindak,Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Apresiasi Petugas Gabungan Patroli Laut

/ Selasa, 14 Juli 2020 / 12.37.00 WIB

Ballpress Malaysia,Kapal KM. Doa Ibu Dengan Kondisi Nahkoda Dan Anak Buah Kapal (ABK)Diduga Telah Melarikan Diri

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Tim Patroli Bea Cukai Teluk Nibung bersama Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara dan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau bersinergi dengan Polairud Polda Sumatera Utara,Polres Tanjungbalai, Kodim 0208/Asahan, dan Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 14 ball yang akan dimasukkan ke wilayah Tanjungbalai Asahan.Penindakan dilakukan di daerah Sungai Baru, Kabupaten Asahan pada Jumat, (10/7/20).

Berawal dari informasi adanya kegiatan pembongkaran ballpress di daerah Sungai Baru, Tim Patroli Darat Bea Cukai bersama personil TNI AD bergerak menuju lokasi.Pada saat penggerebekan,tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial E.S untuk selanjutnya dimintai keterangan ke KPPBC TMP C Teluk Nibung sedangkan barang bukti berupa 14 ballpress dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean.

Selanjutnya,Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai dan Dipolairud Polda Sumut berhasil menemukan kapal pengangkut ballpress yang diduga berasal dari Malaysia dengan nama KM. Doa Ibu dengan kondisi nahkoda dan anak buah kapal (ABK)diduga telah melarikan diri.
 
Kapal kemudian diamankan menuju Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kanwil Sumut di Belawan dengan bantuan pengamanan dari tim Searider Lanal Tanjungbalai Asahan.

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengapresiasi sinergi yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam penindakan tersebut. 

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dan dukungan luar biasa dari jajaran Polri, TNI AD, dan TNI AL dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas ini,"kata IWayan Sapta Dharma.

Semoga sinergi yang sangat baik ini dapat terus berlanjut dalam mencegah terjadinya importasi ilegal dan pelanggaran lainnya di laut,” ujar I Wayan Sapta Dharma.

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri dilarang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang dilarang Impor.



Importasi pakaian bekas sangat rawan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena dapat menjadi media pembawa penyakit termasuk COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli pakaian dan tidak membeli atau menggunakan pakaian bekas dari luar negeri.

Dengan mencegah masuknya pakaian bekas secara ilegal, patroli laut Bea Cukai bersama dengan Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya dapat melindungi masyarakat, industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: