"IS (25 thn) yang baru saja ditangkap yang sempat melarikan diri"
POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Personil
Polsek Tigalingga telah menangkap IS (25 thn) Kamis,(02/07/2020) sekitar
pukul 19.30 wib. diseputaran
TKP berondok atau bersembunyi diladang warga di Tampuk Kite.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP.Leonardo.D.Simatupang,S.I.K melalui
Kasubag Humas Polres Dairi Iptu.Donni Saleh kepada wartawan.Disebutkan lagi, IS yang beralamat Jl. Ambarita
ds Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir telah berhasil ditangkap oleh
personil Polsek Tigalinggayang dipimpin oleh dipimpin Kanit Reskrim
Aiptu Bela Sembiringbersama-sama dengan masyarakat,dan berhasil ditangkap tidak jauh dari Gereja HKBP Tampuk Kite.
"Mobil yang dipakai para perampok sempat masuk jurang"
Sesuai dengan laporan polisi LP / 37 / VII / 2020 / SU / RES DAIRI /
TIGALINGGA, tanggal 02 Juli 2020 tentang perkara pencurian dengan kekerasan
yang terjadi Hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020, sekira Pukulu 02.30 Wib Dsn. Tampuk Kite Ds.Batu Gungun
Kec.Gunung sitember Kab.Dairi tepatnya
di rumah Bandar Br Tarigan.
Adapun kejadian perampokan itu adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli
2020, sekira Pukul 02.30 Wib, Bandar Br Tarigan terbangun dari tidurnya dan
melihat ada 2 orang laki - laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamarnya,
kemudian 2 laki - laki tersebut langsung mengancam Bandar menggunakan pisau
sehingga tidak berani berteriak minta tolong.
Beberapa saat kemudian kedua pelaku tersebut keluar dari kamar dan
membawa berankas yang ada didalam kamar korban oleh tersangka SZ,
setelah kedua pelaku keluar dari kamar Banadar minta tolong kemudian Ave Melani
Sialagan dan Lenti Veronika Tumanggor keluar dari kamar mereka dan melihat para
pelaku mendatangi ke 2 saksi, dan saksi
ketakutan tidak berani berteriak dan hendak keluar dari pintu depan untuk minta
tolong namun kunci pintu depan tidak ada lagi lengket di pintu, dan kedua
pelaku langsung keluar dari pintu belakang, dan setelah pelaku keluar rumah
dilakukan dan selanjutnya pihak korban
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigalingga Melalui Handphone.
Selanjutnya Pada Hari Kamis 02 Juli 2020 Sekira Pukul 02.45 Personil
Polsek Tigalingga langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dibantu
oleh SatReskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara Dan Juga Oleh Masyarakat Tigalingga
terhadap tersangka yang mengenderai mobil Avanza BK 1883 MG,menuju arah ke Tanah
Pinem dan tepatnya di Desa Lau Tawar Mobil tersangka dikemudikan oleh AP
mengalami kecelakaan dan masuk jurang dan
selanjutnya tesangka AP ditangkap oleh personi gabungan Polres dan
Polsek.
Sedangkan sekitar pukul 07.30 tersangka MS ditangkap di Desa Batu
Gungun oleh personil gabungan Polres Dan Polsek. Sekitar pada pukul 10.00 wib tersanka SZ ditangkap
personil gabungan.Sedangkan sekitar pukul 11.00 Wib,tersangka AJS
ditangkap di Stasiun PAS Sidikalang.
Adapun Indentitas dan alamat para tersangka kelima tersebut seperti AP
(25 thn), Dsn.Tampuk Kite Desa. Batu Gungun Kec. Gunung Sitember Kab.
Dairi.
SZ (31 thn), Jalan Putri
Lopian No. 45 Kecamatan Simanindo Kab.Samosir, MS(28 thn), Katholik,
Wiraswasta, Jalan Rianiate Kab.Samosir. AJS (22 Thn) , Desa Urat Kecamatan
Panguruan Kabupaten Samosir,dan IS
(25 thn), Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Yang
sebelunya melarikan diri,tetapi akhirnya tertangkap pada hari ini yang
ditemukan diladang warga.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan seperti :1 unit mobil Avanza warna
Grey Metallic nomor polisi BK. 1883 MG. 1 buah brankas yang berisikan uang
tunai lebih kurang Rp. 5.500.000,- Sebilah pisau,2 potong kain sarung milik
tersangka dan 1 potong selimut. (PS/K.TUMANGGER)