Satu Lagi Ditangkap Pelaku Perampokan di Tampuk Kite

/ Kamis, 02 Juli 2020 / 22.48.00 WIB

"IS (25 thn) yang baru saja ditangkap yang sempat melarikan diri"
POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Personil Polsek Tigalingga telah menangkap IS (25 thn) Kamis,(02/07/2020) sekitar pukul 19.30 wib. diseputaran TKP berondok atau bersembunyi diladang warga di Tampuk  Kite.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP.Leonardo.D.Simatupang,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Dairi Iptu.Donni Saleh kepada wartawan.Disebutkan lagi, IS yang beralamat Jl. Ambarita ds Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir telah berhasil ditangkap oleh personil Polsek Tigalinggayang dipimpin oleh dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Bela Sembiringbersama-sama dengan masyarakat,dan berhasil ditangkap tidak jauh dari Gereja HKBP Tampuk Kite.
"Mobil yang dipakai para perampok sempat masuk jurang"
Sesuai dengan laporan polisi LP / 37 / VII / 2020 / SU / RES DAIRI / TIGALINGGA, tanggal 02 Juli 2020 tentang perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi Hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020, sekira Pukulu  02.30 Wib Dsn. Tampuk Kite Ds.Batu Gungun Kec.Gunung sitember Kab.Dairi tepatnya  di rumah  Bandar Br Tarigan.

Adapun kejadian perampokan itu adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020, sekira Pukul 02.30 Wib, Bandar Br Tarigan terbangun dari tidurnya dan melihat ada 2 orang laki - laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamarnya, kemudian 2 laki - laki tersebut langsung mengancam Bandar menggunakan pisau sehingga tidak berani berteriak minta tolong.

Beberapa saat kemudian kedua pelaku tersebut keluar dari kamar dan membawa berankas yang ada didalam kamar korban oleh tersangka SZ, setelah kedua pelaku keluar dari kamar Banadar minta tolong kemudian Ave Melani Sialagan dan Lenti Veronika Tumanggor keluar dari kamar mereka dan melihat para pelaku mendatangi ke 2  saksi, dan saksi ketakutan tidak berani berteriak dan hendak keluar dari pintu depan untuk minta tolong namun kunci pintu depan tidak ada lagi lengket di pintu, dan kedua pelaku langsung keluar dari pintu belakang, dan setelah pelaku keluar rumah dilakukan  dan selanjutnya pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigalingga Melalui Handphone.

Selanjutnya Pada Hari Kamis 02 Juli 2020 Sekira Pukul 02.45 Personil Polsek Tigalingga langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dibantu oleh SatReskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara Dan Juga Oleh Masyarakat Tigalingga terhadap tersangka yang mengenderai mobil Avanza BK 1883 MG,menuju arah ke Tanah Pinem dan tepatnya di Desa Lau Tawar Mobil tersangka dikemudikan oleh AP mengalami kecelakaan  dan masuk jurang dan selanjutnya tesangka AP ditangkap oleh personi gabungan Polres dan Polsek.
Sedangkan sekitar pukul 07.30 tersangka MS ditangkap di Desa Batu Gungun oleh personil gabungan Polres Dan Polsek. Sekitar pada pukul  10.00 wib tersanka SZ ditangkap personil gabungan.Sedangkan sekitar pukul 11.00 Wib,tersangka AJS ditangkap di Stasiun PAS Sidikalang.

Adapun Indentitas dan alamat para tersangka kelima tersebut seperti AP (25 thn), Dsn.Tampuk Kite Desa. Batu Gungun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi.
SZ (31 thn), Jalan Putri Lopian No. 45 Kecamatan Simanindo Kab.Samosir, MS(28 thn), Katholik, Wiraswasta, Jalan Rianiate Kab.Samosir. AJS (22 Thn) , Desa Urat Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir,dan  IS (25 thn), Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Yang sebelunya melarikan diri,tetapi akhirnya tertangkap pada hari ini yang ditemukan diladang warga.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan seperti :1 unit mobil Avanza warna Grey Metallic nomor polisi BK. 1883 MG. 1 buah brankas yang berisikan uang tunai lebih kurang Rp. 5.500.000,- Sebilah pisau,2 potong kain sarung milik tersangka dan 1 potong selimut. (PS/K.TUMANGGER)


Komentar Anda

Terkini: