TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Residivis Jambret

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 18.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku residivis jambret,Selasa (7/7/20)sekira pukul 03.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus  pelaku Residivis curhat Adi Kusuma alias Deka alias (28)warga Jalan Kasturi,Kelurahan Tanjungbalai Kota III,Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Hal itu berdasarkan,atas laporan Novia Mayandhani,(18)warga Jalan Mesjid link IV Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai  atas LP / 119/ V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 23 mei 2020.

Menurutnya, bahwa sebelum nya Aditia Suranta Sembiring  Alias TIA (28) warga Jalan Station Kereta Api,Gang Kampung Kompa Desa perlanaan,Kabupaten  Simalungun,( Di Tahan di Polres Tanjungbalai tanggal 23 Mei 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan).

Semulanya,Jumat(22/5/2020) sekira pukul 23.15 wib di Jalan Gereja,Kelurahan Perwira,Kecamatan  Tanjungbalai Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian jambret satu unit hp realmi 3 tipe RMX warna biru dilakukan oleh 2 orang laki laki tidak dikenal adapun cara pelaku dengan cara memepet sepeda motor milik korban dan mengambil hp ditangan korban.

Jadi,berdasarkan laporan polisi tersebut diatas pelaku Aditya Suranta Sembiring mengakui bahwa bersama-sama melakukan aksi curat ( jambret) dengan temannya atas nama Adi Kusuma alias Deka alias Dedek.


"Kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 03.10 wib tsk Adi Kusuma alias Deka alias Dedek berada di Jalan D.I Panjaitan,Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul.03.30 Wib personil TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku,"kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap personil TEKAB Sat Reskrim dan melukai 1 (satu) orang personil TEKAB Sat Reskrim sehingga Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku.

Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan pelaku.

"Kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan terhadap Personil TEKAB Sat Reskrim yang terluka di mintakan VER akibat perlawanan pelaku,"ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Adapun barang bukti yang diamankan,berupa 1 (satu) unit sp. Motor YAMAHA vega r warna putih biru, 1 (satu)  kotak hp realmi3,baju kaos warna hijau bertuliskan PJ,serta baju kaos milik pelaku Adi Kusuma alias Deka alias Dedek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: