2 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Tanah Karo

/ Selasa, 04 Agustus 2020 / 23.00.00 WIB
Kedua Tersangka Saat Di Mapolres Tanah Karo. POSKOTA/BUDIMAN S 

POSKOTA SUMATERA.COM-KARO- Sebagai wujud komitment terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap 2 (Dua) terduga Tersangka Pemilik Narkotika jenis Shabu-Shabu. Senin (03/08/2020) sekira Pukul 16.30 WIB. 

Penangkapan ke 2 (dua) Tersangka Pemilik Narkotika dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH kepada awak Media mengatakan, 

"Berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo akan ada Transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu. Ketika personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo  menuju lokasi yang dimaksud dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud ternyata benar, ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakoni oleh Tersangka Ardiansyah alias Dian (24) Wiraswasta, Warga Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. 

Namun Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku melawan dan mengakibatkan petugas terluka,  sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki Pelaku", ujar Kasat

Lebih lanjut dikatakan Ras Maju, dari hasil Penggeledahan terhadap Ardiansyah alias (Dian) Petugas menemukan Barang Bukti 3 (Tiga) paket Plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 0,58 (Nol Koma Lima Delapan) Gram.

Dan mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dan HP merek Samsung model lipat milik Tersangaka. Dari hasil interogasi terhadap Dian, dirinya mengaku memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Relta Ginting.

Berdasarkan keterangan yang didapat tersebut, Personil langsung memburu laki-laki bernama Relta Ginting (37) Wiraswasta, warga Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Senin (03/08/2020) sekira Pukul 17.00 WIB.

"Tak butuh waktu lama, Personil Kita mendapati Tersangka pemilik Nakotika jenis Shabu atas nama Relta Ginting sedang berada disebuah rumah di Desa Nangbelawan", ujarnya.

Saat akan dilakukan Penangkapan, Pelaku melawan Petugas, yang mengakibatkan Petugas terluka. Sehingga, terhadap Pelaku Relta Ginting Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki Pelaku. 

Dari hasil Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 20 (Dua Puluh) paket Plastik klip berles merah, masing-masing diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan 3,27 (Tiga Koma Dua Tujuh) Gram yang diduga kuat milik Tersangka Relta Ginting.

Disamping rumah tempat terjadinya Penangkapan, Petugas juga menemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bal Plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (Satu) Unit Timbangan Elektrik Merk Constant warna hitam, 1 (Satu) lembar Plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, Potongan kertas tisu warna putih, Uang Tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam.

"Setelah menemukan Barang Bukti, selanjutnya Kedua Pelaku dibawa ke Rumah Sakit. Setelah mendapatkan Perawatan, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya dan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35  dengan ancaman hukuman 6 atau 15 Tahun Penjara", beber Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH. (PS/BUDIMAN S)


Komentar Anda

Terkini: