Edarkan Narkoba, Abdul Roni Manurung Diciduk Satres Narkoba Polres Belawan

/ Sabtu, 08 Agustus 2020 / 14.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Meresahkan karrna mengedarkan narkoba, Abdul Roni Manurung (44) warga Jalan Mesjid Lk. II Kel. Pulo Brayan Bengkel Medan Timur diciduk Satres Narkoba Polres Belawan.

Roni ditangkap Jumat 07 Agustus 2020 Pukul 16:30 Wib di Jln. Mesjid Lk. II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.

Humas Polres Belawan AKP Bonar Pohan, Jumat (8/8/2020) dari tangan tersangka disita 4 (empat) buah plastik klip besar berisi shabu-shabu, 6 (enam) buah plastik sedang berisi shabu-shabu, 36 (tiga puluh enam) plastik, klip kecil berisi shabu-shabu seberat 40,69 Gram.



Selain itu turut 1 (satu) buah alat hisab shabu/bong, 1 timbangan elektronik, 1 hp samsung, 3 (tiga) pipet yang bagian ujungnya di runcingkan / skop, uang penjualan shabu-shabu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong yang belum di gunakan.

Dijelaskannya, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Abd Roni Manurung (ARM)  yang saat itu berusaha melarikan dari balkon atas rumah sehingga Team mengejar dan berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan beberapa Barang Bukti Shabu-shabu dari saku depan sebelah kanan, Kemudian Team melakukan Penggeledahan rumah tersangka Abdul Roni Manurung, dan ditemukan kembali Narkoba jenis Shabu- shabu di lantai ruang tamu. 

"Hasil Introgasi Tersangka mengakui sebagai pemilik shabu shabu tersebut, yang dibelinya pada hari Kamis  06 Agustus 2020, di halaman Parkir Hotel Ardina Jl. Gunung Krakatau dari seorg laki laki berinisial *W* (DPO) yang mengaku tinggal di Aceh," katanya. 

Tersangka dipersangkakan Psl 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman  minimal 5 Tahun Penjara. (PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: