Bersama Pemkab Karo, Jajaran Polres Karo Dan Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

/ Senin, 14 September 2020 / 23.26.00 WIB
Jajaran Pemkab Karo Dan Polres  Tanah Karo Saat Membagikan Masker. POSKOTA/BUDIMAN S

POSKOTASUMATERA.COM - KABANJAHE - Polres Tanah Karo, TNI Kodim 0205 TK dan Pemkab Karo Melakukan Kegiatan Apel Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo sebagai Inplementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub No. 34 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, dengan mensosialisasikan dan menghimbauan Warga maupun Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Karo sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19).

Selain menyampaikan Sosialisasi dan Himbauan, Polres Tanah Karo, Kodim 0205 TK dan Sat Pol PP  di tempat umum, di Jalan Umum Simpang 3 Kabanjahe dan Simpabg 4 Jalan Kota Cane Kabanjahe, juga mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat memakai Masker kepada Warga yang tidak memakai Masker, serta Kepada para Pelaku Usaha untuk menyiapkan sarana Protokol Kesehatan dan menganjurkan memakai Masker, Mencuci Tangan  dan Mengatur Jarak dalam upaya melakukan Pendisiplin Protokol Kesehatan kepada warga maupun Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Karo dalam kebiasaan Hidup Baru agar tidak terpapar Virus Covid-19 yang Mematikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK mengatakan, dengan Pelaksanaan Operasi Yustisi dari Gabungan Polres Tanah Karo, TNI Kodim 0205 TK dan Pemkab Karo dalam Mendisiplinkan Protokol Kesehatan Kepada Warga maupun para Pelaku Usaha agar Terhindar Dari Covid 19. 

"Dan mendukung Program Pemerintah dalam memutus Mata Rantai Wabah Virus Corona, serta untuk membiasakan 4 M dalam Tatanan Kebiasaan Hidup Baru", ungkapnya.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dilakukan dengan Mensosialisasikan dan  Menghimbau sebelum dilakukan nantinya Sangsi Denda Sesuai Pergub No. 34 Tahun 2020 kepada Warga maupun para Pelaku Usaha yang tidak mematuhui Protokol Kesehatan, dalam rangka untuk mendisiplinkan Warga dalam Kebiasaan Hidup Baru dengan selalu 4 M yaitu : Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak.

Kapolres Tanah Karo juga mengatakan, Polres Tanah Karo beserta TNI maupun Stok Holder lainya secara terus menerus melaksanakan Pergub No. 34 Tahun 2020 dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan Himbauan dan Tindakan Teguran, serta Sangsi Denda akan terus di Lakukan untuk membiasakan dalam Kehidupan Baru guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid- 19.

"Yakni dengan selalu mematuhui, mengikuti dan melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan 4 M diharapkan dapat memutus Mata Rantai Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karo. (PS/BUDIMAN S)



Komentar Anda

Terkini: