POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Jajaran Polres Tanah Karo mengungkap kasus Narkoba Golongan 1 (Satu) jenis G Tanaman Ganja, Selasa (15/9/2020) Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK SH beserta Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing SH, Kasat Sabhara AKP Enda Tarigan dan Kasi Propam IPDA EL Situmorang, tiba di Lokasi Penemuan Ladang Tanaman Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatra Utara.
Kedatangan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK ke Lokasi Perladangan Melas untuk melakukan Pencabutan Tanaman Ganja Hasil Pengembangan Penangkapan Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Oleh Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobing SH.
Informasi yang dihimpun POSKOTASUMATERA.COM dari berbagai sumber, adapun Kronologis Penangkapan terjadi pada Senin (14/9/2020) Pukul 16.00 WIb di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di Pinggir Jalan diamankan Seorang Laki - Laki atas nama Johan Tampubolon (JT) (54) pekerjaan Supir, warga Japan Kotacane Gang Rezekita Ras, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, karena menguasai dan memiliki Narkotika Gol 1 Jenis Tanaman Ganja Sebanyak 200 Gram dan Turut diamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixon yang di Gunakan oleh Tersangka.
Berdasarkan Hasil Keterangan JT, Ganja yang di Milikinya diperoleh dari Seorang Pria bernama Mawan Sitepu (MS) (42 ), Pekerjaan Bertani, warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Dan Selanjutnya, pada Selasa (15/9/2020) Pukul 00.30 WIb, Sat Res Narkoba melakukan Penangkapan terhadap MS di Rumahnya yang Berada di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Selanjutnya, Tersangka menerangkan bahwa Ianya memiliki Tanaman Ganja di Ladangnya yang berlokasi di Perladangan Melas Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Pada Pukul 02.00 WIb, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba beserta Tersangka menuju Lokasi Tanaman Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, ditemukan Tanaman Ganja sebanyak 246 Batang yang Berada di 5 Titik. Dengan Perincian Sebagai berikut, Lokasi I ditemukan sebanyak 55 Batang, Lokasi II ditemukan sebanyak 21 Batang.
Sedangkan Lokasi III ditemukan Sebanyak 35 Batang Tanaman Ganja, Lokasi IV di Temukan Sebanyak 29 Batang Tanaman Ganja, Lokasi V ditemukan sebanyak 6 Batang Tanaman Ganja.
Dan Adanya penangkapan Tersangka MS Pemilik Tanaman Ganja Sebanyak 446 Batang nerupahkan hasil dari Pegembangan Penangkapan Tersangka JT.
Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut. (PS/BUDIMAN S)