Warga Nias, Diduga Kuat Dibunuh Di Karo

/ Kamis, 01 Oktober 2020 / 16.11.00 WIB

Korban SL Saat Berada di RSU. POSKOTA/BUDIMAN S


POSKOTASUMATERA.COM - ĶARO -  Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tiga Panah, melakukan Pengecek Informasi Kejadian Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada (29/10/2020) sekitar Pukul 21.00 WIB. Korban pertama kali di temukan di Hutan, di Desa Lau Riman Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dan dari Base Camp Tempat Tinggal Korban, di temukan ceceran dan percikan darah yang sempat dibersihkan oleh Saksi dengan menaburkan Abu Kayu yang dijadikan sebagai Barang Bukti dan diamankan dari TKP.

Informasi yang dihimpun, jajaran Polsek Tiga Panah menerima Informasi dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan Matinya seseorang, di Desa Lau Riman tepatnya di Bescamp Kerangen Lau Riman Kecamatan Tiga Panah Kabupaten  Karo.

Adapun Korban yang terindikasi kuat menjadi Korban Pembunuhan yaitu Soniaman Laoli (SL)  Kelahiran Tuhemberua, 26 Oktober 1977 (43) yang beralamat di Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunung Sitoli Utara Kota Gunung Sitoli.

Adapun Kronologis penemuan Korban berawal pada Rabu Tanggal 30 September 2020 sekira Pukul 07.00 WIB, Saksi Yaaman Gulo (YG) dan Surianto Perangin-angin (SPP) mendatangi Polsek Tiga Panah dan melaporkan Kejadian, sehubungan dengan di temukannya Korban dalam keadaan Luka di TKP dan telah membawa Korban ke RSU Efarina Etaham Berastagi.

Di mana sesampainya di RSU, Korban dinyatakan Petugas Medis telah Meninggal Dunia dan Atas Laporan Tersebut, Personil Polsek Tiga Panah Langsung melakukan Pengecekan Korban SL di RS Efarina Etaham dan di temukan SL sudah meninggal dunia.

Lokasi Korban SL Di Temukan. POSKOTA/BUDIMAN

Sesuai hasil keterangan dari Dokter yang memeriksa Korban, Bahwa Korban mengalami luka robek di Kepala Sebelah Kanan, di Bahu Kanan, di Bahu Kiri, di Tangan Sebelah Kanan dan Luka di Lutut Sebelah Kanan.

Keterangan Saksi YG, saat tiba di Basecamp/Gubuk SL, Selasa (29/9/2020) Sekira pukul 20.00 WIB dengan maksud Untuk meminta Obat Pohon Pinus kepada SL, YG melihat darah telah berceceran di Basecamp/Gubuk dan tidak melihat Korban di Basecamp.

Setelah itu, Saksi YG  Pergi ke Gubuknya yang Berjarak 1 (Satu) KM dari Basecamp Korban, sesampainya di Gubuknya, Saksi YG, Menghubungi Saksi Sepakat Barus (SB). Selanjutnya, sekira Lukul 21.00 WIB, Saksi YG  dan Saksi SB tiba di Basecamp dan bersama sama Mencari Keberadaan SL, setelah di telurusi di Seputaran Basecamp, di Temukan SL dalam keadaan terluka dan Lemas Berjarak sekira 40 (Empat Puluh ) Meter dari Basecamp.

Selanjutnya, Korban di Bawa ke RS Efarina Etaham Berastagi dan tidak lama kemudian Korban SL meningal dunia.

Base Camp tempat tinggal Korban, ditemukan ceceran dan percikan darah, akan tetapi darah sudah sempat dibersihkan oleh Saksi, dengan menaburkan Abu Kayu. 

Dari penyidikan sementara, Barang Bukti yang Diamankan pihak Kepolisian dari TKP adalah sebagai berikut : 1. Satu Buah Tikar Plastik yang terdapat bercak Darah. 2. Satu Bantal yang terdapat bercak darah. 3. 1 (Satu) Pasang Sendal Swallow, Warna Biru yang Terdapat Bercak Darah.

Kesimpulan Sementara, hasil olah TKP, kuat dugaan korban mengalami Tindak Pidana Penganiayaan terlebih dahulu sebelum meninggal dunia..

Selanjutnya, Jajaran Kepolisian Tanah Karo melakukan koordinasi  dengan Keluarga Korban, untuk Autopsi Mayat Korban ke RS Bhayangkara Medan. (PS/BUDIMAN S)

Lokasi Tempat Tinggal Korban. POSKOTA/BUDIMAN S
Komentar Anda

Terkini: