Satpol PP Kota Padangsidimpuan Kembali Menertibkan PKL

/ Kamis, 15 Oktober 2020 / 14.03.00 WIB

                              

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dijalan sudirman (didepan tugu salak), dijalan FL Tobing (didepan RSUD) dan dijalan masjid raya baru (didepan Masjid Raya Al-Abror) dari aktifitas pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan dan di trotoar.

Kasatpol PP Padangsidimluan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe, mengatakan penertiban dilaksanakan dengan petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi penguna jalan dan pejalan kaki.

Pihak dari Tim Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi dan Perdagangan memberikan teguran kepada pedagang yang didapati berjualan di atas trotoar yaitu melayani untuk tidak berjualan kembali di trotoar.
Ia menambahkan, setelah penertiban ini dilaksanakan ternyata masih ada yang berjualan di trotoar maka pihak dari Satpol PP mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dalam UU dan Perda Nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan dan Perda Nomor 08 tahun 2005 tentang "Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), "Ujar Alu Ibrahim. 

"Apabila nanti ada yang berjualan di trotoar lagi maka kita akan tindak tegas," Pungkasnya.

Hasil dari penertiban itu, akan diserahkan ke OPD terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap para PKL yang berjualan di trotoar itu, "tutupnya. (PS / BERMAWI).

Komentar Anda

Terkini: