Fantastis, Usulan Gaji Anggota DPRD DKI 2021 Lebih Besar Dari Gaji DPR RI

/ Kamis, 03 Desember 2020 / 22.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA, Baru-baru ini usulan mengenai gaji atau pendapatan setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang sebesar Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun pada 2021, menuai polemik di masyarakat.

Kian merebak, karena usulan itu muncul saat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Angka yang cukup fantastis untuk usulan gaji anggota DPRD DKI Jakarta pun membuat masyarakat juga kian penasaran dengan gaji yang didapat anggota DPR RI saat ini. Benarkah usulan tersebut lebih besar dari gaji DPR RI,?

Berdasarkan informasi, setiap bulan anggota DPR RI sedikitnya mendapatkan gaji Rp 54 juta.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota DPR RI dibedakan menjadi tiga, yaitu anggota DPR merangkap ketua, anggota DPR merangkap wakil ketua, dan anggota DPR merangkap anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI, gaji pokok untuk anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5.040.000, kemudian anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp 4.620.000.

Sementara itu, anggota DPR merangkap anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebesar Rp 4.200.000.

Meski gaji pokok anggota DPR RI itu hanya berkisar Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000, tetapi mereka menerima beragam tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan juga dibedakan berdasarkan tiga kelompok tadi.

Tiap bulannya, berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR RI, yaitu tunjangan istri (besarnya 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (maksimal dua anak masing-masingnya 2 persen dari gaji pokok), uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh.

Anggota DPR RI juga menerima tunjangan lain, yaitu tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Dengan demikian, jika ditotal gaji pokok dan seluruh tunjangan itu, Ketua DPR mendapatkan gaji sedikitnya Rp 67.000.000, Wakil Ketua DPR Rp 62.000.000, dan anggota DPR Rp 54.000.0000.

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan uang pemeliharaan rumah dinas, fasilitas kredit mobil, hingga insentif dinas luar kota yang jumlahnya bervariasi tiap daerah.

Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI:

1. Gaji dan Tunjangan Tetap

A. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

- Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

- Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

- Anggota DPR: Rp 168.000

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

E. Tunjangan jabatan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

- Anggota DPR: Rp 9.700.000

F. Tunjangan Beras: Rp 30.090

G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

2. Penerimaan lain

A. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

- Anggota DPR: Rp 5.580.000

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

- Anggota DPR: Rp 15.554.000

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

- Anggota DPR: Rp 3.750.000

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.000

Sementara itu, berdasarkan rancangan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta, tiap anggota diusulkan mendapatkan gaji Rp 8,38 miliar per tahun pada 2021.

Jika dibagi 12 bulan, maka tiap anggota DPRD DKI Jakarta mengantongi gaji bulanan sebesar Rp 698,6 juta per bulan. Besaran itu termasuk pendapatan langsung dan tidak langsung.

Pendapatan langsung meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. Kemudian, tunjangan komisi, tunjangan badan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan transportasi.

Jika ditotal, pendapatan langsung yang diterima tiap anggota DPRD DKI Jakarta tiap bulan sedikitnya sebesar Rp 173.249.250 dalam usulan itu.

Sebagai perbandingan, pendapatan langsung anggota DPR RI sedikitnya hanya sekitar Rp 54 juta. Angka ini jauh lebih kecil dari usulan gaji anggota DPRD DKI.

Selain itu, mereka memperoleh pendapatan tidak langsung di antaranya, uang kunjungan dalam provinsi, kunjungan luar provinsi, dan kunjungan lapangan komisi.

Pendapatan tidak langsung lainnya, seperti tunjangan reses per tahun, bimbingan teknis sekwan (luar daerah), dan bimbingan teknis fraksi (luar daerah). Ada pula uang kegiatan sosialisasi dan reses.

Dengan demikian, jika ditotal seluruhnya, seorang anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima gaji Rp 8,38 miliar dalam satu tahun. (PS/AJI LINGGA/Net)

Komentar Anda

Terkini: