PD Pasar Tiga Juhar Kutip Retribusi Lapak Diatas Bahu Jalan

/ Rabu, 02 Desember 2020 / 23.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-PD Pasar Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan pembiaran terhadap pedagang yang menggelar dagangannya diatas bahu jalan, yang kerap mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Hal ini dibuktikan dengan kutipan retribusi oleh petugas pasar terhadap para pedangan yang menggelar jualannya di sepanjang jalan besar Tiga Juhar.


"Dengan adanya kutipan retribusi itu, secara tidak langsung pihak PD Pasar turut serta melakukan pembiaran terhadap pedagang berjualan di ataa bahu jalan tersebut" kata J Tarigan seorang pengguna jalan.


Menurut Tarigan, Jika memang parit dan bahu jalan tidak bisa digunakan sebagai lapak beejualan mestinya pihak PD Pasar tidak mengutip retribusi di tempat tersebut.


Dijelaskannya, akibat banyaknya pedagang kali lima yang menggelar barang dangannya diatas parit dan bahu jalan tersebut membuat arus lalu lintas macet total."Jalan ini begitu lebar, tapi macet akibat dipakai menjadi lapak jualan" kesal warga ini.



Meski demikian PD Pasar dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang tidak pernah melakukan pembenahan terhadap kondisi pasar di Tiga Juhar.


Sementara itu salah seorang pedagang di Pasar Tiga Juhar, yang ditanya awak media mengatakan kalau situasi itu sudah lama terjadi dan memang tidak pernah ada larangan dari Dinas terkait maupun Muspika STM Hulu.


Lanjutnya, lapak yang ia tempati juga dikenakan retribusi, jadi sama saja dengan pedagang yang ada dalam bangunan Pasar Tiga Juhar "Sama saja di dalam dan di bahu jalan ini tetap kena kutif oleh petugas Pasar" kata Ginting.(PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: