Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejati Sumut

/ Kamis, 28 Januari 2021 / 17.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. Kedatangan aktivis mahasiswa itu dalam rangka melaporkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. Kamis (28/01/2021).

Laporan tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan atas dugaan kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. AV sehingga mereka menuding merugikan Negara dan harus mengembalikan ke khas daerah sebesar Rp. 708.604.435 dengan total keseluruhan kegiatan sebesar lebih kurang 1.279.000.000

F. Nasution selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera secara resmi melaporkan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai ke Kejati Sumut dan menyerahkan berkas laporan kepada pelayan terpadu.

Dalam penyerahan laporan diterima oleh staf  Penkum Jackson, yang diwakili oleh Ika selaku perwakilan Jackson, kemudian langsung diserahkan kepada pelayanan terpadu,"sekarang sudah online, jadi berkas langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima," ucap Ika perwakilan Penkum Kejatisu kepada pelapor.

Para aktivis mahasiswa ini percaya bahwa kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat baik. Maka, besar harapan mereka segera dipanggil dan diproses laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau Mark Up Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tanjungbalai bersama rekanan CV. AV 

"Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil aktor/dalang dan usut tuntas dugaan yang ada ditubuh Dinas PUPR Kota Tanjungbalai dalam kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan CV. AV," jelas F. Nasution kepada awak media. (PS/AJI LINGGA)

 

Komentar Anda

Terkini: