Julianto Lubis, ST, MT : BawasluTapsel Siap Berikan Keterangan Di MK

/ Sabtu, 23 Januari 2021 / 15.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan siap  menyiapkan keterangan  untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahmakah Konstitusi (MK). Hal tersebut menyusul adanya permohonan sengketa (PHP) yang diajukan paslon nomor urut 1 Mhd Yusuf Siregar / Robby Agusman Harahap ke MK dengan register  perkara Nomor 22/PAN.MK/APRK/01/2021.


Penetapan suara terbanyak itu tertuang dalam Berita Acara dan rapat pleno KPU Tapsel nomor:914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020, pada Rabu (15/12)lalu.

Menurutnya, Bawaslu Tapsel akan  menyusun keterangan  dan menyiapkan seluruh dokumen hasil pengawasan mulai dari formulir A Pengawasan sampai dokumen hasil penghitungan suara yang diperlukan dalam sidang di MK nanti.

“Posisi Bawaslu Kabupaten Tapsel  dalam persidangan di MK adalah sebagai pemberi keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020”.



Julianto Lubis, ST, MT menambahkan, perselisihan antara peserta Pemilihan  dengan KPU Kabupaten sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota itu, tertuang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 15 Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018.

Julianto Lubis, ST, MT mengatakan, Bawaslu Tapsel bersifat netral dalam memberikan keterangan. Pihaknya juga hanya akan menyampaikan data dan fakta dari hasil pengawasan di lapangan.

Disebutkan,  permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01  ke MK. “Semua pokok permohonan tersebut akan dijawab oleh Bawaslu sesuai dengan data dan fakta yang ada," ujar Julianto, ST, MT. 



Keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius karena akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. 

Menurutnya, keterangan Bawaslu tidak mengandung opini yang subyektif, melainkan fakta dan data yang sesuai dengan obyektifitas.

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 28 Januari 2021. Adapun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1 hingga 11 Pebruari 2021,"  ujar Julianto, ST, MT. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: