POSKOTASUMATERA,COM-BATUBARA- Bobol rumah tetangga dan melawan saat diamankan, Ariadi alias Adi Vipo sang maling Kampung tak berdaya ditembus timah panas di betisnya oleh Personil Satreskrim Polres Batubara.
Keberhasilan pengungkapan pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Adi Vipo ini dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Senin (4/1/2021).
AKBP Ikhwan Lubis memaparkan, kasus yang dilakukan oleh Adi Vipo warga Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar ini dilakukannya pada korban Sri Hartati (24) yang merupakan tetangga tersangka.
Adi Vipo yang masih pengangguran tenyata mengincar tetangganya dengan melakukan Pencurian terdorong karena kecanduan sabu sabu.
Saat malam pergantian tahun, Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong lalu dia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka jendela samping.
Setelah terbuka tersangka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang dan berhasil menggondol 1 unit handphone android dan uang sebesar Rp 800.000 serta sepeda motor Beat milik korban.
Setelah menerima laporan korban Sri Hartati, Minggu (3/1/2021) polisi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH bergerak cepat. Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Adi Vipo .
“Dengan info dan ciri ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian, Kasat melakukan. Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 Wib menurut informasi tersangka membawa sepeda motor milik korban,” kata Ikhwan Lubis.
Hingga akhirnya, Minggu (3/1/2012) pukul 18.00 Wib, Team Satreskrim Polres Batubara mengendus keberadaan tersangka Adi Vipo di Indrapura. Meski sempat melawan, namun dengan tembakan timah panas akhirnya tersangka bisa dilumpuhkan dan digiring ke Sel Mapolres Batubara setelah mendapat perawatan atas lukanya.
“Tersangka
mengaku semua hasil curiannya telah dijual dan digunakan untuk pesta narkoba
bersama teman-temannya. Tim masih melacak keberadaan penadah sepeda motor curian itu,” kata Ikhwan
Lubis sembari mengatakan, Ariadi alias
Adi Vipo dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan
penjara. (PS/SAUFI)