Pembobol Rumah Tetangga Dilumpuhkan Timah Panas Satreskrim Polres Batubara

/ Selasa, 05 Januari 2021 / 02.58.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA,COM-BATUBARA- Bobol rumah tetangga dan melawan saat diamankan,  Ariadi alias Adi Vipo sang maling Kampung tak berdaya ditembus timah panas di betisnya oleh Personil Satreskrim Polres Batubara. 

Keberhasilan pengungkapan pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Adi Vipo ini dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi   Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Senin (4/1/2021).

AKBP Ikhwan Lubis memaparkan,  kasus yang dilakukan oleh  Adi Vipo warga  Dusun V Desa  Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar  ini dilakukannya pada korban Sri Hartati (24) yang merupakan tetangga tersangka.  

Adi Vipo yang masih pengangguran tenyata mengincar  tetangganya dengan melakukan Pencurian terdorong  karena kecanduan sabu sabu. 

Saat malam pergantian tahun, Adi Vipo mendapat  kesempatan melihat  rumah tetangganya sedang kosong lalu dia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng  untuk membuka jendela samping. 

Setelah  terbuka tersangka  juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang  dan berhasil menggondol 1 unit handphone  android dan uang  sebesar Rp 800.000  serta sepeda motor Beat  milik korban.

Setelah menerima laporan korban Sri Hartati, Minggu (3/1/2021) polisi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH bergerak cepat. Kurang dari 1 x 24 jam  team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka  Adi Vipo . 

“Dengan info dan ciri ciri yang  menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian, Kasat melakukan. Ternyata  benar Adi Vipo  saat malam pergantian tahun  sekira pukul  00.01 Wib menurut informasi tersangka membawa sepeda motor milik korban,” kata Ikhwan Lubis. 

Hingga akhirnya, Minggu (3/1/2012) pukul  18.00 Wib, Team Satreskrim Polres Batubara mengendus keberadaan tersangka Adi Vipo di Indrapura. Meski sempat melawan, namun dengan tembakan timah panas akhirnya tersangka bisa dilumpuhkan dan digiring ke Sel Mapolres Batubara setelah mendapat perawatan atas lukanya.

“Tersangka mengaku semua hasil curiannya telah dijual dan digunakan untuk pesta narkoba bersama teman-temannya. Tim masih melacak keberadaan  penadah sepeda motor curian itu,” kata Ikhwan Lubis sembari mengatakan, Ariadi  alias Adi Vipo dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: