Pengunjung Wisata Goa Ergendang Diduga Abaikan Prokes

/ Minggu, 17 Januari 2021 / 21.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pengelola  wisata Goa Ergendang di Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang diduga kuat mengabaikan protokol kesehatan (prokes) kepada pengunjung, terpantau, Minggu (17/1/2021). Sekira pukul 15.00WIB.

Pengunjung terpantau banyak tidak menggunakan masker serta berkerumun dan beberapa pengunjung bahkan mengurungkan niatnya masuk ke wisata Goa Ergendang saat melihat banyak pengunjung lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Pengunjung yang namanya enggan ditulis bahkan mempertanyakan kelegalan penerimaan pengunjung yang diduga over kapasitas di di Goa Ergendang hingga dia mengaku terpaksa cepat keluar dari lokasi wisata tersebut menghindari penularan.


“Saya terpaksa cepat keluar lah bang. Karena hingga pukul 14.30 WIB masih banyak saja pengunjung masuk tanpa menggunakan masker,  Saya punya anak-anak yang rentan penularan Covid 19." Ujarnya pengunjung mengaku dari Marelan Medan saat di wawancara wartawan.


Goa Ergandang merupakan sarana pariwisata yang menyediakan kolam air panas, goa dan taman yang dikelola swasta dengan mematok tiket masuk Rp. 13.000,- per orang dewasa.


Pantauan wartawan dilokasi, selain tak menjaga jarak, para pengunjung juga banyak yang tak menggunakan masker serta tak rutin mencuci tangan padahal potensi penyebaran Covid 19 melalui tangan amat berpotensi karena terus menerus bergantian memegang sarana di objek wisata tersebut.


Selain itu, kerumunan yang besar juga terjadi di kolam air panas  yang amat mengkhawatirkan penularan virus berukuran mikro ini dari sentuhan maupun udara. 


Jumlah pengunjung diperkirakan mencapai ribuan yang juga terlihat dari ratusan unit mobil dan sepeda motor yang terparkir diluar area parkir hingga jalan masuk ke Goa Ergendang.



Kapolsek Talunn Kenas AKP Hendra Tambunan yang disampaikan informasi ini melalui selulernya, langsung tanggap dan mengatakan segera turun ke lokasi. “Terimakasih kami segera turun ke lokasi" ujar Kapolsek, Minggu (17/1/2021).


Demikian juga, Camat STM Hilir Esron T Girsang yang dikonfirmasi waratwan mengatakan akan memangil pihak pengelola dan sudah menurunkan staf kecamatan untuk memantau langsung ke lokasi.


Sebelumnya, General Manager Hairos Waterpark Jalan Jamin Ginting Medan Edi Syaputra ditetapkan polisi menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.


Edy Syaputra juga dituduh melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.


Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara serta telah mengeluarkan himbauan atas pelaksanaannya di Provinsi Sumatera Utara.

 

Kini diharapkan, ketegasan para pemangku aturan dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat terhadap pengelola wisata Goa Ergendang guna menghindari kesalahan yang bisa berakibat klaster baru penyebaran Covid 19.(PS/HERISEMBIRING).

Komentar Anda

Terkini: