Satnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan Dua Orang Warga Asahan

/ Sabtu, 23 Januari 2021 / 12.34.00 WIB

 


*Barang Bukti : 5 Butir Extasi berat kotor 1,52 gram

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 (Dua) orang pelaku kasus Narkotika jenis Pil Extasi Berbentuk Kapsul.

Yakni, Irmawati(22), warga Jalan  Besar Air Joman,Pasar 12,gg Pinang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan Abdullah Arifin Siahaan (40) warga  Desa Teluk Dalam, Dusun IV, Kecamatan  Simpang Empat, Kabupaten Asahan ditangkap di dijalanJend Sudirman. Kilo meter 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.Kamis (21/1/21), sekitar pukul 02.00. wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubag Humas polres Tanjungbalai,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jl.Sudirman,Kilo meter 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai ada seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis pil extasi.

"Atas informasi tersebut  team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan,"sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Menurut nya,Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat sebanyak 5 (lima) butir berada di tangan kirinya.

"Kemudian setelah di interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik yang bernama Imam yang diserahkan melalui yang bernama Abdullah Arifin Siahaan untuk dijualkan, selanjutnya dilakukan pencarian atas imam dan Abdullah Arifin Siahaan,"dijelaskan Kasubaghumas,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Benar saja, Abdullah Arifin berhasil dilakukan penangkapan disekitar Tkp dan menerangkan benar BB yang disita adalah dari yang bersangkutan, sedangkan terhadap nama Imam tidak berhasil dilakukan penangkapan, karena telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian. Ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Adapun barang bukti berupa,5 (Butir) Pil Extasi Berbentuk Kapsul Warna Coklat dengan berat kotor 1,52. (Satu koma lima dua) gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo Warna Biru Metalic, 1 (satu) lembar kertas putih.

"Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,"beber Kasubaghumas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan.

Untuk pelaku,Pasal yang terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: