Satreskrim Polres Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

/ Rabu, 27 Januari 2021 / 14.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 1(satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. 

RS (28) warga Kampung Syukur Lingkungan 29, Kel.Belawan 1 Kec.Medan Belawan.Kedua pelaku di amankan Jl. Raya Pelabuhan Belawan Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan

Kronologis kejadian Yaitu Pada hari jumat tanggal 13 November sekira pukul 15.30 Wib korban memberhentikan mobil Pick Up L 300 milik korban dengan maksud dan tujuan untuk menunggu anak korban yang hendak mengambil kunci mobil di Jalan Raya Pelabuhan Belawan dan saat menunggu, datang pelaku J dan kawan kawannya dengan menggunakan sepeda motor matic berboncengan dan berhenti di samping pintu mobil korban,lalu pelaku J yang berada di boncengan sepeda motor langsung merampas handphone milik korban yaitu merk samsung J7 prime yang ada di tangannya dan saat pelaku J merampas handphone, korban  berusaha mempertahankan handphonenya tersebut agar tidak dikuasai oleh pelaku J dan pada saat itu mereka membawa sebilah pisau atau parang warna putih, langsung mereka menguasai handphone korban lalu melarikan diri dan atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian dengan taksiran Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H Cahyadi S.H, S.I.K, MH.saat di konfirmasi melalui Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH,MH mengatakan Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berperan sebagai pengeksekusi J (34) warga jalan Kampung Salam Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan, dan di lakukan pengembangan dan penangkapan lagi serta memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku R akibat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. 

“Tersangka sudah mengakui bahwa telah merampas handphone merk J7 Prime milik Korban dan melakukan pencurian bersama 2 orang teman Tersangka yaitu inisial R berboncengan 3  menggunakan Sepeda motor. Dan Tersangka R itu merupakan residivis kasus yang sama juga” ucap Kanit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: