Teras Rumah Br Tobing Makan Badan Jalan, Irwanta Ginting: Tidak Boleh Bangunan Pakai Badan Jalan

/ Kamis, 28 Januari 2021 / 12.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Banyak sekali masyarakat yang belum mengerti atau tidak mau mengerti tentang fasilitas umum hingga menggunakanya untuk kepentingan bangunan rumahnya. 

Salah satu lokasi yang banyak bangunan teras dan taman rumah memakai badan jalan adalah di Jalan Teratai Raya Blok 18 Lingkungan 16 Kel. Helvetia Tengah. Contohnya rumah milik Br Tobing.

Teras rumah milik Boru Tobing ini, bangunannya mencapai Pinggir Jalan teratai dan ada juga bangunan untuk taman di pinggir jalan kena dengan badan jalan. “Banyak bangunan makan badan jalan bang. Asal lewat kendaraan yang berpapasan terpaksa berhenti. Kalau kena bangunannya pemilik ribut,” kata Warga Jalan Teratai yang namanya enggan ditulis, Rabu (27/1/2021).

Pantauan wartawan, bangunan dipinggir jalan baik secara permanen atau semi dengan cara meletakkan berbagai macam bunga dan lain-lain hingga, mempersempit ruas jalan bagi masyarakat lain yang menggunakan akses jalan. 

Bahkan tak segan-segan beberapa warga membangun di atas jalan demi memperluas halaman rumahnya.

Hal ini bukan berjalan mulus, tentunya kerap kali menimbulkan pertengkaran antar warga diakibatkan penyempitan akses jalan. Para warga yang menggunakan untuk parkir kendaraannya atau berselisih antar mobil jadi sempit. Jika tersenggol Pot bunga salah seorang warga maka terjadilah pertengkaran.

"Wah sering kali bang terjadi pertengkaran dia yang meletakkan pot bunga nya di jalan eh..malah dia yang marah.kami warga di sini sudah sangat resah dengan bangunan-bangunan seperti ini hendaknya petugas dari kelurahan atau kecamatan segera menertibkan hal ini agar tercipta kenyaman bagi warga yang menggunakan jalan ini dan bisa memarkirkan kendaraan dengan leluasa jangan cuma beralaskan penghijauan dan keindahanlah," kata Warga sekitar. 

Lanjut sumber, kalau mau indah buat lah di pekarangan atau halaman sendiri jangan jalan umum yang dibangun. Kan jadi sempit ruas jalannya. “Di Sertifikat (SHM) kan sudah ada ukuran luas tanahnya jangan di perluas ke jalanlah," kata Warga lain menimpali. 

Menanggapi hal ini, Camat Medan Helvetia Andi Mario dihubungi via Whats App nya, Rabu (27/1/2021) meminta wartawan berkoordinasi dengan Lurah Helvetia Tengah.  "Koordinasi ke Lurahnya (Helvetia Tengah,red)  saja,"kata Andi Mario menjawab wartawan di laman WA nya. 

Terpisah Lurah Helvetia Tengah Irwanta Ginting mengaku akan menindaklanjuti temuan bangunan di pinggir jalan umum ini. "Nanti akan Saya tindak lanjuti dan memantau langsung. Jika benar kita akan surati secara persuasif dan akan secepatnya kita selesaikan masalah ini karena memang di larang membangun apapun di ruas jalan umum," pungkas Irwanta. (PS/IG) 

Komentar Anda

Terkini: