Tersangka Haji Buyung Akan Disidang PN Tipikor Medan Senin 1 Februari 2021

/ Selasa, 26 Januari 2021 / 06.41.00 WIB


  

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan  Terdakwa Kharuddin Syah (Bupati Labura) akan dilaksanakan pada hari Senin (1/02/2021).

“Sebelumnya, Selasa  19/01/2021,Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa  ke PN Tipikor Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers nya diterima poskotasumatera.com, Senin (25/1/2021) via Whats App nya. 

Ali Fikri menjabarkan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau  Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP. 

Kasus yang menjerat Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) ini dimulai pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning total senilai Rp 504.734.540.000. Kharuddin Syah dalam kapasitasnya sebagai bupati, menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura untuk menemui Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) dan Rifai Surya di Jakarta.

Dalam realease sebelumnya, kasus ini bermula Mei-Agustus 2017 AMS melakukan pertemuan dengan YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. 

Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD 200.000 dari AMS kepada YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA. 

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, YAYA PURNOMO meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta Kolega-nya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.   

PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. 

Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta YAYA PURNOMO agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama SURYADI SIHOMBING melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM. 

Pada bulan April 2018, YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA kembali bertemu dengan AMS di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening atas nama PJH. 

Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Haji Buyung (KSS) ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan YAYA PURNOMO dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: