POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim
Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr.
Dwi Setyo Budi Utomo beserta tim kembali berhasil mengamankan seorang DPO terpidana atas nama
Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No.
34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan
terhadap terpidana ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN
Wiswantanu yang diwakili oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo atas
dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara.
Selanjutnya,
kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat
terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin
mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa
masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman
barang dari Medan ke Sabang.
"Sesuai
dengan amar Putusan Mahkamah Agung No.
2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1
UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman
7 (tujuh) tahun penjara, " paparnya.
Saat
ditangkap, lanjutnya, tak ada perlawanan
dari terpidana hingga tak ada kesulitan bagi petugas dalam
mengamankannya. "Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan
terpidana di rumahnya, " kata Asintel.
Tim
Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa terpidana Stefen
Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur. (PS/IRFANDI)