DPRD Samosir Akan Tetapkan Ranperda Pengakuan Tanah Ulayat

/ Senin, 01 Februari 2021 / 21.09.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR -  Dalam rangka persiapan penyusunan Ranperda tentang Pengakuan Tanah Wilayat, DPRD Kabupaten Samosir melakukan kunjungan lapangan ke lokasi masyarakat hukum adat Raja Ulason di Baniara Desa Partungkot naginjang Kecamatan Harian. 

Inisiatif para wakil rakyat itupun nantinya diharapkan dapat melindungi tanah Ulayat warisan para leluhur khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Samosir setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

Sebagai salah satu bentuk keseriusan merek, Minggu (31/2), Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), dan anggota Renaldi Naibaho bersama Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan langsung turun kelapangan.

Saut Martua Tamba mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya tersebut adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.

"Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya".

Ranperda usul prakarsa itu, Kata Saut, merupakan satu-satunya Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan Ranperda tersebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah maupun komunitas masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya. 

"Saya dan legislatif lainnya berkomitmen untuk mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan perda itu di tahun 2021 ini, dan sekaligus sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat".

Setelah Ranperda tersebut disepakati nantinya, Anggota BP2D, Renaldi Naibaho, mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir agar menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: